Peraturan Presiden (Perpres) NO. 113, LN.2021/No.279, jdih.setneg.go.id : 55 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah telah dibentuk Badan Bank Tanah yang merupakan Badan Hukum Indonesia, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 26, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (2) PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 134 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 64 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan; 2) struktur; 3) penyelenggaraan; 4) jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural dan pegawai bank tanah; dan 5) tata cara penyusunan dan pengesahan laporan tahunan serta pertanggungjawaban badan pelaksana dan dewan pengawas pada Bank Tanah. Bank Tanah berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah NKRI. Struktur Bank Tanah terdiri atas Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Aset Bank Tanah terdiri atas aset lancar, aset tetap, dan aset lainnya. Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan aset persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana. Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah. Perolehan tanah yang berasal dari penetapan pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah. Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah Bank Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha. Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah Indonesia atau Indonesia Land Bank Authority.
Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar Rp2.500.000.00.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara bertahap.
Penyelenggaraan - Nilai Ekonomi - Karbon - Pencapaian - Target Kontribusi - Nasional - Pengendalian - Emisi - Gas - Rumah Kaca - Pembangunan Nasional
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 98, LN.2021/No.249, jdih.setneg.go.id : 68 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Berbagai dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1994; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 16 Tahun 2016; dan PP Nomor 46 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai: 1) maksud, tujuan, dan ruang lingkup; 2) upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution/NDC; 3) tata laksana penyelenggaraan nilai ekonomi karbon; 4) kerangka transparansi; 5) pemantauan dan evaluasi; 6) pembinaan dan pendanaan; dan 7) komite pengarah pada pengelolaan Nilai Ekonomi Karbon/NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca/GRK. Pelaksanaan upaya
pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan mitigasi perubahan iklim dan adaptasi perubahan iklim.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 61 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2011.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 72, LN.2021/No.172, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LN.2021/No.162, jdih.setneg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012; dan PP Nomor 17 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Badan Pangan Nasional yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan Pangan Nasonal dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Jenis pangan yang menjadi merupakan tugas dan fungsi Badan ini yaitu: beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 60, LN.2021/No.143, jdih.setkab.go.id : 14 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
ABSTRAK:
Untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau, perlu dilakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan 15 Danau Prioritas Nasional yang ditetapkan berdasarkan kriteria: 1) mengalami tekanan dan degradasi berupa
kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat; 2) memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau 3) tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
PERUBAHAN - Sekretariat Jenderal - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - DPD RI
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 57, LN.2021/No.137, jdih.setkab.go.id : 3 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dukungan administrasi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2017.
Perpres ini mengubah Pasal 26 Perpres Nomor 17 Tahun 2017 dimana hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.b.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Rencana Aksi Nasional - Hak Asasi Manusia - Tahun 2021 - 2025
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 53, LN.2021/No.135, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 - 2025
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 yang dimaksudkan sebagai : 1) pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM; dan 2) kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. RANHAM Tahun 2021-2025 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 75 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana - BNPB - PERUBAHAN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 29, LN.2021/No.103, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat darurat bencana, perlu mengubah organisasi BNPB.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 1 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 73 dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 yang berisi tentang pengisian unsur pelaksana pada BNPB yang berisi dari profesional dan ahli sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan. Ketentuan unsur pelaksana ini dikecualikan untuk Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat, yang dapat di isi oleh TNI atau Anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaSubsidi, PSOTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Penyelenggaraan - Kewajiban - Pelayanan Publik - Angkutan Barang - Daerah Tertinggal - Terpencil - Terluar - Perbatasan
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 27, LN.2021/No.99, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelinggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2017.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 71 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai kewajiban pelayanan publik, pendanaan, dan pembentukan gugus tugas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat yang meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara. Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2021/No.92, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
ABSTRAK:
Untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Fungsi satu peta hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yaitu sebagai acuan: a) kebijakan pembangunan berbasis spasial; b) perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara; c) kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e) perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Lampiran 136 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat