TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu dibuat tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tuntutan ganti kerugian keuangan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk mempedomani ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 38 Tahun 2016
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Permendagri No. 133 Tahun 2018
7. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2003
Pasal 3 :
(1) Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/ atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) PPKD wajib menindaklanjuti setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah dengan didahului verifikasi informasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 55 Tahun 2018
59 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penyelesaian Kerugian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah dan tanggung jawab kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, kadaluwarsa, penghapusan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, ketentuan lain-lain, sanksi, pembiayaan dan ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2019
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI RUGI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk ketentuan Pasal 59 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda Prov. Gorontalo No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang tim penyelesaian kerugian daerah, majelis pertimbangan penyelesaian kerugian negara, penyelesaian kerugian daerah melalui majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 30 SERI E.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERCEPATAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam
laporan hasil pemeriksaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil
Pemeriksaan harus segera diselesaikan oleh Pimpinan
Instansi;
c. bahwa masih terdapat rekomendasi hasil pemeriksaan
berupa pengembalian kerugian daerah oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang belum
ditindaklanjuti dengan tuntas;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam
pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK atas rekomendasi yang
berupa penyelesaian kerugian negara/daerah.
meliputi : maksdu dan tujuan; pembentukan tim percepatan penyelesaian kerugian daerah; pemantauan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
jumlah 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kerugian daerah sebagai akibat dari perbuatan/kelalaian yang dilakukan bendahara dan/atau PNS bukan bendahara/ pihak ketiga harus diselesaikan/ diproses kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 38 Th. 2016; Permendagri No. 5 Th. 1997; Permendagri No. 13 Th. 2006; Peraturan BPK No. 3 Th. 2007; Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Th. 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dalam melaksanakan TPTGR. Gubernur membentuk Majelis pertimbangan TPTGR dengan berpedoman pada Perundang-Undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 45 Tahun 2018
pelaksanaan perda tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah.
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2018/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Perda No.2 Tahun 2018 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian/daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tim penyelesaian kerugian daerah dan majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 5 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah yang bersumber dari APBD baik berupa uang, barang dan/atau hak daerah yang dapat diniai dengan uang harus dikelola dan diadministrasikan dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.5 Tahun 1997, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.19 Tahun 2016, Peraturan BPK No.3 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Pelaksanaan/Pemberlakuan TP-TGR; Informasi Kerugian Daerah, Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; PPKD, TPKD dan Majelis; Penyelesaian TP-TGR; Tata Cara Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan ganti Rugi; Penilaian Kerugian Daerah; Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah; Kedaluwarsa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini memiliki 50 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
-bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015, namun beberapa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa perubahan/penyesuaian dimaksud terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 37) diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka angka 11, angka 12, dan angka 16 sampai dengan angka 24 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan ayat (5) diubah;
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6.Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
TIDAK ADA
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 124 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 124, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 124
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN GANTI RUGI DAN IMBALAN DALAM AKUISISI ARSIP STATIS
ABSTRAK:
Sebagai melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi dan Imbalan dalam Akuisisi Arsip Statis.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Imbalan Penyerahan Arsip Statis; 3. Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51).
(1) Pemberian ganti rugi penyerahan arsip statis hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewajiban hukum dalam penyerahan arsip statis, namun yang bersangkutan berkenan menyerahkan arsip statis yang dimiliki ke Lembaga Kearsipan Provinsi; 2. (2) Pemberian imbalan diberikan kepada masyarakat atas partisipasi aktifnya menyerahkan arsip statisnya ke Lembaga Kearsipan Provinsi;
3. Kriteria pemberian ganti rugi penyerahan arsip statis berdasarkan:
a. status kepemilikan arsip statis;
b. keabsahan arsip statis;
c. keotentikan arsip statis;
d. kondisi fisik arsip; dan
e. nilai informasi yang terekam dalam arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat