PERPRES No. 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan: 1) koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan 2) sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden Ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala. Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperlukan penambahan anggota Badan Pekerja guna mengoptimalkan organisasi yang responsif, efisien, dan efektif.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2005, yaitu Pasal 4, Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 20. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembaga/pemangku kepentingan terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satuan Tugas) adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia di kegiatan usaha, diperlukan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM meliputi: 1) kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; 2) tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan 3) akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama
ABSTRAK:
Moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu penguatan moderasi beragama.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 39, LN.2023/No.90, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam mengatur dan mengintegrasikan penyelenggaraan manajemen risiko di kementerian/lembaga/pemerintah daerah/pemerintah desa, badan usaha, dan badan lainnya, diperlukan pengaturan mengenai manajemen risiko.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional. Penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Perencanaan Terpadu - Percepatan - Pengelolaan - Perhutanan Sosial
2023
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 28, LN.2023/No.71, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 23 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang merupakan kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial yang direncanakan secara terpadu. Perencanaan terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi: 1) distribusi akses legal; 2) pengembangan usaha perhutanan sosial; dan 3) pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk kelompok kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pendanaan pelaksanaan strategi dan program Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari: 1) APBN; 2) APBD; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / PanitiaDasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perpres No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN.2023/No.35, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kembali.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 192 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 192 Tahun 2014.
Lampiran file: 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat