Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap manusia dalam melaksanakan akivitas guna menyelenggarakan kehidupannya sehari-hari, sehingga diperlukan penyelenggaraan jaminan berupa program Asuransi Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan hasil survei sosial ekonomi setiap tahun, diadakan perubahan atas garis kemiskinan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012; Kepmensos No. 51/Huk/2003; KepdirjenBanJamsosKemensos No. 17/BJS/2003; Pergub No. 40 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai dasar upah untuk menentukan besarnya bantuan iuran Askesos, LPA Kesos Sumsel, sumber bantuan, santuan kepada peserta Askesis yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, tata cara klaim jaminan kematian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Mengubah Pergub No. 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 40 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan
Mencabut
Pergub No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumsel
ABSTRAK:
Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap manusia dalam melaksanakan aktivitas guna menyelenggarakan kehidupannya sehari-hari, sehingga diperlukan penyelenggaraan jaminan berupa program Asuransi kesejahteraan sosial yang dibiayai oleh pemerintah daerah maupun pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan/atau pekerja sektor informal yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Sumatera Selatan dapat diberikan kesempatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan asuransi melalui program Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 2 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008; KepdirjenBJS Kemensos No. 17/BJS/2003; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan asuransi kesejahteraan sosial Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kepesertaan, prosedur pendaftaran peserta, lembaga pelaksana asuransi, iuran, prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja, santunan jaminan kecelakaan kerja, preosedur pembayaran jaminan kematian, manfaat jaminan, pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan asuransi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Mencabut Pergub No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumsel
13 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2014
Asuransi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 183, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71039
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, dan dalam implementasi pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembayaran angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang memberatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Pergub No. 100 Th. 2014, yaitu Pasal 2 ayat (2) dihapus; Pasal 4 dihapus; Pasal 6 ayat (2) diubah; diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
PERGUB ini mengubah Pergub No. 11 Th. 2014
4 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2014
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 183 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 20'08 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan,
Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak
Asuransi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 100, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Asuransi Serta Penundaan Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008, perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara angsuran pembayaran pajak; penundaan pembayaran pajak; jaminan barang bergerak dan tidak bergerak untuk permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2008
22 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 95 Tahun 2014
pedoman pelaksanaan sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan di provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 95, BD.2014/NO.95
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/391/2014 tentang Pedoman Penetapan Rumah Sakit Rujukan dan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan di Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.12 Tahun 2013; Permenkes No.001 Tahun 2012; Permenkes No.28 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahu 2014; Permenkes No.59 Tahun 2014; Perda Prov Gorontalo No.08 Tahun 2012; Perda Prov Gorontalo No.07 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan Di Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2014
PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KALIMANTAN UTARA
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 20, BD 2014/NO.20
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang pengawasan perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor Tahun 7974 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4A tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan Kalimantan utara; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Peneriman Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial; Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peratrrran menteri Tenaga Kerja dan nomor
PER.24 /MEN/VI/2006 pedoman penyelenggaraan Program Jaminan sosial tenaga kerja bagi Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor:m KEP-196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Kontruksi; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KDP-222/MEN /2002 tentang Koordinasi Fungsional Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Mengatur pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah provinsi Kalimantan Utara. Secara umum, peraturan ini menjabarkan: Hak dan kewajiban, Mekanisme pelaksanaan, Pengawasan dan penegakan hukum, Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap manusia dalam melaksanakan aktivitas guna menyelenggarakan kehidupannya sehari-hari, sehingga diperlukan penyelenggaraan jaminan berupa program Asuransi Kesejahteraan Sosial yang dibiayai oleh Pemda maupun Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan/atau pekerja sektor informal yang terdaftar dan memiliki KTP dan/atau KK Sumsel dapat diberikan kesempatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan asuransi melalui program asuransi kesejahteraan sosial Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 81 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012; Kepdirjen BJS No. 17/BJS/2003; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan asuransi kesehatan sosial Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, persyaratan dan kepesertaan, prosedur pendaftaran peserta, lembaga pelaksana asuransi, iuran, prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja, besarnya santunan; prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kematian, manfaat jaminan, pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan asuransi, evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
14 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2011
Kepegawaian, Aparatur Negara - Kesehatan - ASURANSI
2011
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 38
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang saat ini dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) belum memenuhi kebutuhan yang diharapkan peserta, serta sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, maka perlu menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai Penyelenggara; Kepesertaan dan Manfaat; penyedia pelayanan kesehatan; Pembiayaan; Penagihan dan Pembayaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; serta Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan JPK-PNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
8 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2010
Asuransi - Ketenagakerjaan - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 66, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 72
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi yang dialaminya merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan ketenangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, sehingga perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Hari Tua; dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan tenaga kerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 64 Tahun 2003, Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2005; dan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2008
27 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat