PETUNJUK TEKNIS - PENGENDALIAN GRATIFIKASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian Gratifikasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 9 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015
Pasal 2
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan:
a. sebagai petunjuk teknis bagi Pegawai atau penyelenggara
negara yang bekerja di lingkungan Kementerian untuk
memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di
lingkungan Kementerian;
b. sebagai acuan bagi Pegawai atau penyelenggara negara
yang bekerja di lingkungan Kementerian mengenai
pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk
perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang
dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi;
dan
c. mewujudkan lingkungan Kementerian yang bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 11, BN.2020/No.1744, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; b) bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 11 Tahun 2020 berisi mengenai panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang bertujuan meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi, menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel, dan membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2024 (220); 15 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2015
Permenpar No. 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Permenaker No. 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Mengubah
Permenaker No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN.2017/No.1530, jdih.kemnaker.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2017.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015
Permenaker No. 22 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Diubah dengan
Permenaker No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 25, BN.2015/No.1399, jdih.kemnaker.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2024
Pengendalian Gratifikasi - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 9, BN 2024 (586); 3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang PengendalianGratifikasi di Lingkungan Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tidak sesuadengan pelaksanaan teknis pengendalian gratifikasi sehinggaperlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 47 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2024; Permenpan Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015
Permen PANRB No. 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Diubah dengan
Permen PANRB No. 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2015/NO 28, PERMENPAN.GO.ID ; 16 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat