Badan Layanan UmumPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pcngelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/No.2 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa agar penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 20 IO tentang Pedoman Tcknis Pola Pengclolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan adanaya penataan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo, maka Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diseauaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat Pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan UPT P2KSM
Bab III Tata Kelola
Bab IV Rencana Strategi Bisnis
Bab V Standar Pelayanan Minimal
Bab VI Layanan Dasar UPT P2KSM
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Remunerasi
Bab IX Jasa Layanan
Bab X Pendapatan dan Biaya UPT P2KSM
Bab XI Perencanaan dan Penganggaran
Bab XII Pelaksanaan Anggaran
Bab XIII Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab XIV evaluasi dan Penilaian Kinerja
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 20 Tahun 2010 dicabut.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 67 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pada Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2013 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Nomenklatur dan Jumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas, Unit
Pelaksana Teknis Badan dan Satuan Pendidikan Kabupaten
Temanggung dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, perlu disusun
Peraturan Bupati. Dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi,
perlu disusun Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis :Sadan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten
Temangg~ng
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Uraian Tugas di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Temanggung
sebagaimana lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
7 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2013
perbup - RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERA KABUPATEN BANYUMAS
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2013/No.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera telah ditetapkan Peraturan Kepala
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor:
55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; bahwa agar Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat diterapkan secara efektif dan
efisien serta menjadi acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan dan penganggaran, perlu ditetapkan
Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008
Maksud Dan Tujuan; Target Rencana Pencapaian SPM; Pelaksanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2013/No.32 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintahan Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri; bahwa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada huruf a, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, Pcmerintah Daerah perlu menyusun rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK·Ol0/85/2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Rencana Pencapaian SPM
Bab IV Pembiayaan SPM
Bab V Pengorganisasian SPM
Bab VI Pelaporan SPM
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 29 Tahun 2013
Unsur Organisasi UPTB Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa - Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unsur Organisasi UPTB Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran, nomenklatur, jumlah, jenis, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi unsur-unsur Organisasi masing-masing Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tugas, fungsi dan tata kerja Unsur Organisasi UPTB Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang organisasi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 86 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan tugas dibidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. a. Perumusan kebijaksanaan teknis di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. Pelaksanaan kebijaksanaan Operasional di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak; d. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan operasional Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan gender, kualitas hidup, ketahanan keluarga, kesehatan reproduksi, dan kelembagaan yang mendukung kemajuan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. pelancaran dan pengoordinasian terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, lembaga sosial dan organisasi masyarakat dan masyarakat di bidang keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. koordinasi pembangunan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia, perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana; f. pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan, kualitas hidup, perlindungan keadilan dan hak asasi manusia perempuan, anak, jaminan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga serta kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan, anak dan peningkatan keluarga berencana; g. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, sarana, perlengkapan dan rumah tangga; h, pelaksanaan kegiatan perencanaan, pencatatan dan pelaporan program, pengelolaan data dan analisa data serta pengembangan kebijakan yang mendukung program pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; i. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, asistensi fasilitasi dan supervisi pelaksanaan pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana; j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
33 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 78 Tahun 2012
peraturan bupati - keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, BD.2012/No.78
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural, maka dipandang perlu ditetapkan Standar
Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17
Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 171 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 190 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat