Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Teknologi informasi dan komunikasi saat
ini merupakan kebutuhan yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan yang
layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi merupakan salah satu unsur
penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang akuntabel, transparan,
efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, sehingga
diperlukan adanya pedoman. Terkait penyelenggaraan pemerintahan
dan penyediaan pelayanan prima kepada
masyarakat berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi sampai saat ini belum diatur.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2018; PERDA BASEL No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pelaksanaan TIK; Pemanfaatan TIK; Pengelolaan domain; serta pengelolaan email. Selain itu, diatur pula mengenai portal dan situs web; kemitraan serta peran serta masyarakat dan dunia usaha. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
25 hlm (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2 LL Kab Mempawah : 22 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehingga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Penanaman, dan Perizinan; Sifat, Fungsi, Tujuan dan Kegiatan; Kelembagaan; Tata Kerja; Kekayaan dan Sumber Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
17 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2021
PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan untuk menata pembangunan menara telekomunikasi agar tidak terjadi pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banajrnegara perlu diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5
Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama
Telekomunikasi yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Ketentuan Pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
5 Tahun 2012 diubah
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2021
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.20 Tahun 2011 ttg Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
Bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, sebab keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik, sehingga proses efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat ditingkatkan, bahwa penempatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Bantul belum menyesuaikan aspek tata ruang yang dinamis, keindahan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan penataan yang terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan infrastruktur Menara Telekomunikasi mengalami perubahan yang signifikan, sehingga perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011.
Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan Menara, Pembangunan Menara, Fasilitasi Infrastruktur Pasif dan Pengawasan dan Pengendalian Menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi, informatika, Persandian dan Statistik
ABSTRAK:
bahwa komunikasi, informatika, persandian dan statistik merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan
Penyiaran;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
a. pengelolaan komunikasi dan informasi;
b. pengelolaan SPBE dan nama domain;
c. pengelolaan persandian keamanan informasi;
d. pengelolaan data statistik sektoral; dan
e. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2020
penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2020/ No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan
publik kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan
akuntabel.
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Pemerintah Daerah kepada masyarakat diperlukan Sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang inovatif, partisipatif
dan terbuka.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem
pemerintahan berbasis elektronik, maka diperlukan
pengaturan tentangsistem pemerintahan berbasis elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum peraturan ini dalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2019;
Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasi Elektornik yang meliputi: Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Percepatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
PENYELENGGARAN - SISTEM PEMERINTAH - BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2020/Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya
penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 11 Th 2008 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2016; UU No 14 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 82 Th 2012; Perpres No 95 Th 2018; Perpres No 39 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan SPBE; 3. Layanan SPBE; 4. Penyelengaraan Nama Domain dan Subdomain; 5. Kerja Sama; 6. Pendanaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Partisipasi Masyarakat Dan Pelaku Usaha; 9. Literasi Digital; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun
2016 tentang Menara Telekomunikasi, perlu disesuaikan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor: 3/P/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 91) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 5 dihapus;
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
5. Pasal 13 ayat (3) huruf l dihapus;
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 20 diubah;
8. Ketentuan Pasal 21 diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 diubah;
10. Pasal 24 dihapus;
11. Pasal 25 dihapus;
12. Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 26 diubah;
13. Ketentuan Pasal 26 diubah;
14. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 26A, 26B, 26C;
15. Pasal 27 dihapus;
16. Pasal 28 dihapus;
17. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
18. Ketentuan Pasal 32 diubah;
19. Ketentuan BAB XII diubah;
20. Ketentuan Pasal 36 diubah;
21. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) bagian dan 2 (dua) pasal;
22. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah;
23. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A;
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang bersih efektif transparan dan akuntabel serta pelayanan sistem yang erkualitas dan terpercaya untuk melaksanakan sistem pemerintah berbasis elektronik sebagaiaman dimaksud pada huruf a untuk menjamim integrasi dan sinkronisasi maka perlu menetapkan Perda Tentang Penyelenggaraan sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Tik, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
44 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah; Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis objek Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor: 3/P/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Perda No 9 Tahun 2011
Perda No 5 Tahun 2020
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat