Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
A. bahwa keberadaan radio sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
B. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan wadah yang diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
C. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
D. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2024; Permenkominfo No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Tanjabbar No. 11 Tahun 2012
Perubahan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI: (9,38/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2009
tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 10).
Peraturan Daerah ini bermaksud untuk memberikan Perlindungan kepada
masyarakat dari upaya menjadikan objek komersial untuk diperdagangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
-
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 9 TAHUN 2024
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
17
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapalan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas: dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
608 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2024
semula
sebesar
Rp1.805.708.185.937,00 bertambah sebesar Rp66.360.784.885,00
sehingga menjadi Rp1.872.068.970.822,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM,
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kota Salatiga tahun anggaran 2024. Uraian Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
801 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum P-APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.21 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2023;
Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang semula berjumlah Rp. 2.020.964.995.989,00 bertambah sejumlah Rp. 286.104.412.781,00 sehingga menjadi Rp. 2.307.069.408.770,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.39 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dnegan UU No.3 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No.18 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.52 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.34 Tahun 2017; Peraturan menteri agraria dan tata raung/kepala badan pertahanan nasional No.18 Tahun 2019; Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.9 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Pengakuan masyarakat hukum adat, Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, Pemberdayaan masyarakat hukum adat, Tugas dan wewenang, Sistem informasi, Peran serta masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, pendanaan, Penyelesaian sengketa, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah
tahun anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca;
d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 31 Tahun 2024; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2024; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2022; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2024; dan Perbup Belitung No. 14 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang rincian perubahan APBD 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan pelaksana yakni peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD 2024
15 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau menjadi PT. Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat