Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 4; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_04_2023.pdf
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar bagi seorang warga negara dan patut untuk di lindungi dalam bentuk apapun, termasuk di dalam nya kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, kesamarataan kesempatan dalam berbagai bidang untuk laki-laki dan perempuan dan negara menjamin melalui berbagai peraturan perundang undangan terhadap hal tersebut;
b. bahwa dalam rangka memberikan dan membuka ruang, kedudukan yang sama dalam bidang Pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya, pemerintahan dan hukum, maka di perlukan suatu upaya dari pemerintah kabupaten sumenep dalam hal pengarus utamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan, kesejajaran, dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) pada lampiran angka I huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, Daerah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pelembagaan pengarusutamaan gender pada tingkat Daerah Kabupaten
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2005;
UU No 12 Tahun 2005;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 52 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 4 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 7 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2019.
Tu.gas Pokja PUG Daerah adalah sebagaimana berikut:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masingmasing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepala Camat, Kepala Desa, dan Lurah;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati;
h. menyusun profil gender kabupaten;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun RAD PUG di Daerah;
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA SIBOLGA TAHUN 2023 NOMOR 63
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari masa depan suatu bangsa/negara; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nornor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan D aerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Dasar Hukum ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH (Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Hak Anak, Kewajiban Anak), PEMENUHAN INDIKATOR KLA (Umum, Penguatan Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (Pemenuhan Indikator), Klaster Lingkungan keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Umum, Pemenuhan Indikator), Klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan (Umum, Pemenuhan Indikator, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak), Klaster Pendidikan,Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (Umum, Pemenuhan Indikator, Kegiatan Budaya, Kreativitas dan Rekreatif, Rumah Ibadah Ramah Anak, Rumah Bermain Ramah Anak), Klaster Perlindungan Khusus Anak (Umum,Pemenuhan Indikator)), KELEMBAGAAN KOTA LAYAK ANAK, KLA, Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan Kota Layak Anak, Evaluasi KLA, Forum Anak, UPTD PPA, KPAD), PERAN SERTA (Peran Serta Masyarakat, Peran Serta Lembaga Masyarakat, Peran Serta Dunia Usaha, Peran Serta Media Massa), PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka ketentuan Pasal 43 sampai dengan 46 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas Perempuan dan laki-laki serta
menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender
antara perempuan dan laki-laki di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum, diperlukan
pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan
perspektif gender ke dalam seluruh proses
pembangunan di Daerah; bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender
sebagai strategis pelaksanaan pembangunan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan diperlukan
sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan di
Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender,
maka diperlukan pengaturan tentang
pengarustamaan gender; bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemberdayaan, Rencana Aksi Daerah, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023
Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, tanggung jawab pemerintah daerah, hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak dengan disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan perusahaan swasta, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan badan usaha, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023
Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 18)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender yang mampu meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih luas, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; RAD PUG; Kerjasama; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng sehingga harus dilindungi dan
dipenuhi; bahwa diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas
merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai
yang melekat pada setiap orang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan serta
kondisi yang ada di Jawa Tengah, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam Penyandang Disabilitas
Bab III Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas
Bab IV Pelaksanaan Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang DIsabilitas
Bab V Pencegahan
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas
Bab VIII Unit Layanan Disabilitas
Bab IX Koordinasi dan Kerja Sama
Bab X Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi
Bab XI Penghargaan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 dicabut.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023
pelindungan - pekerja - migran - indonesia - asal - daerah - kabupaten - cianjur
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia Asal Daerah kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kebijakan dalam rangka mendukung terwujudnya HAM dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak ditempuh melalui pengaturan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kab. Cianjur Dan pekerja migran Indonesia asal cianjur beserta keluarganya Dan pengaturan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah yang selama ini didasarkan pada Perda Kab. Cianjur No. 1 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kab. Cianjur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 10 Tahun 2020; PP No. 59 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 18 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten, Tugas Dan Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten, Penempatan Dan Layanan Terpadu Satu Atap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pembiayaan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutaman Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kesejahteraan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah menjamin setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Untuk memenuhi Hak Asasi Perempuan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dicabut, integral, dan tidak dapat dipisahkan dengan Perempuan mempunyai hak yang sama, adil, dan setara dengan laki-laki dalam setiap bidang kehidupan. Untuk mewujudkan sistem perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang baik dan tanpa diskriminasi, yang menempatkan keadilan dan pemerataan, serta keberlanjutan pembangunan secara proporsional,
perlu melandaskan pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dalam penerapan pengarusutamaan gender, terdapat kendala yang dihadapi di daerah terutama karena tidak ada aturan di daerah yang mengatur secara konkrit teknis penerapan pengamsutamaan gender di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, dan swasta. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kewajiban dan Wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemanauan, dan Evaluasi; Koordinasi dan Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat dan Swasta; Pembinaan dan Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk berpartisipasi mengontrol dan menerima manfaat pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah dan pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender di Daerah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten dan masyarakat serta belum dimilikinya pengaturan mengenai Pengarusutamaan Gender yang komprehensif.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender, Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pembiayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Sampang Tahun 2023 No 1; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/673/PERDA_NO_1_TAHUN_2023_TENTANG_PENGARUSUTAAM_GENDER.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa Negara menjamin kedudukan perempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang berkomitmen bahwa pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Daerah diperlukan agar sumber daya manusia laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban, peran, serta tanggungjawab yang sama sebagai bagian integral dari pembangunan daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 1984;
UU No 21 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jatim No 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan pelembagaan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan yang berperspektif gender.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi :
a. perencanaan dan pelaksanaan;
b. kerja Sama;
c. Pelaporan;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Pendanaan;
e. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat