Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan system pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Manajemen Data Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birolcasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2O22 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MANAJEMEN ARSITEKTUR DATA
BAB III MANAJEMEN DATA INDUK DAN DATA REFERENSI
BAB IV MANAJEMEN BASIS DATA
BAB V MANAJEMEN KUALITAS DATA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
teijangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Konawer Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2O23 terrtang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu disesuaikan dengal dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (11) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (7) diubah, serta di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3a)
3. Di antara ayat (11) dan ayat (12) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (11a)
4. Ketentuan Pasal 19 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di tambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10)
5. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6)
6. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen
Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik
diselenggarakan guna mewujudkan tata kelola
pemerintah daerah yang bersih, efektif, efisien,
transparan dan akuntabel serta mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas;
bahwa perlu melaksanakan manajemen keamanan
informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan,
dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan
berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan
informasi; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam melindungi data dan
informasi elektronik, aplikasi, dan infrastruktur sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo perlu pengaturan
mengenai manajemen keamanan informasi sistem
pemerintahan berbasis elektronik;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Kebijakan Internal Manajemen Keamanan
Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik; Pengendalian Teknis Keamanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Jumlah Halaman: 12 HLM.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 49 Tahun 2024
Pedoman-Manajemen-Layanan-Sistem-Pemerintahan-Berbasis Elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD Tahun 2024 Nomor 49
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Manajemen Layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, Manajemen Layanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik bertujuan untuk
menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas
layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kepada
pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan
kualitas Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
diperlukan pedoman tentang Manajemen Layanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Manajemen Layanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana
Tel ah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 0 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 5 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2016; eraturan Daerah Kabupaten Serang No.11 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Manajemen Layanan SPBE Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Mengingat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik belum mengakomodir kebijakan manajemen data, dan sistem penghubung layanan pemerintah, maka perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik antara lain mengenai arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, pusat data, jaringan intra, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem elektronik, manajemen data, audit teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 45 Tahun 2024
Perbup Kab. Purbalingga No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayananpublik yang berkualitas dan terpercaya telah ditetapkanPeraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 tentangSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah
dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Purbalingga, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun
2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 6 (enam) Pasal 1, penambahanangka 49 pada Pasal 1, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 42 Tahun 2024
manajemen risiko - sistem pemerintahan berbasis elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD.2024/No.42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga perlu menerapkan sistem pemerintah
berbasis elektronik; bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional pada
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan
mewujudkan tata kelola pemerintah, perlu adanya Manajemen
Risiko penerapan sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratuan
Bupati tentang Pedoman teknis Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahanan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dimaksud terdiri atas:
a. kerangka kerja manajemen risiko SPBE;
b. proses manajemen risiko SPBE;
c. struktur manajemen risiko SPBE; dan
d. budaya sadar risiko SPBE.
Pedoman Teknis Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemerintah Daerahdimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
40 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintah
dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan
birokrasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan
profesional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Alur Mekanisme Kerja, Proses Bisnis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2023 dicabut.
52 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jalan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang profesional, transparan, dan
akuntabel dalam pemberian pelayanan publik perlu
adanya tata kelola sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
bahwa dalam penyelenggaraan tata kelola sistem
pemerintahan berbasis elektronik diperlukan adanya
peta jalan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 21 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2023-2026;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peta Jalan SPBE disusun dengan berpedoman pada
Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE
Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Strategis Pemerintah
Daerah. Penjabaran lebih lanjut sistematika Peta Jalan SPBE
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
132 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik maka perlu didukung oleh
pengendalian keamanan informasi yang terpadu sehingga
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, perlu
diubah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2022;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun
2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu ( Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Tahun 2022 Nomor 17 ) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat