tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten gorontalo utara
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh pembuat melanggar hukum dan atau yang disebabkan kelalaian Bendaharaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No,28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP no.31 Tahun 1980; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.17 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Terdiri dari 19 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun di Kabupaten Halmahera Timur. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 5 tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Inmendagri No. 21 Tahun 1997; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2007 ; Perda No. 23 tahun 2007; Perda No. 24 Tahun 2007; Perda No. 25 Tahun 2007; Perda No. 26 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Ganti Kerugian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Subjek dan Objek, Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Kadaluwarsa, Penghapusan dan Penghentian, Penyetoran, Pelaporan, Majelis Pertimbangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelesaian dan pemulihan kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu diatur pokok-pokok pelaksanaan penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
b. bahwa terhadap kerugian daerah yang timbul sebagai akibat kelalaian yang dilakukan oleh Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara, perlu dilakukan penyelesaian tuntutan kerugian kepada yang bersangkutan.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2000.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 4. Penyelesaian TP/TGR; 5. Kadaluwarsa; 6. Penghapusan; 7. Pembebasan; 8. Penyetoran; 9. Pelaporan; 10. Mejelis Pertimbangan; 11. Ketentuan lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No.9, TLD/No.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat penyalahgunaan/tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian seseorang atas keuangan/barang daerah, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.42 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1980; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.95 Tahun 2007; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi diberlakukan terhadap Bendahara atau PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan Daerah baik berupa uang maupun barang milik Daerah yang berada pada seluruh SKPD dan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
17 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a.ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 ;
b.ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan, oleh karenanya perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah ;
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 31 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 30 tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 15 taun 2006, UU No. 30 tahun 1980, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 6 tahun 2008, PERDA No. 1 tahu 2005, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 4 tahun 2009.
1. ketentuan umum;2. ruang lingkup informasi kerugian daerah;3. pembentukan majelis pertimbangan TPTGR;4. penyelesaian kerugian daerah ;5. kadaluwarsa
;6. sanksi;7. penghapusan ;8. pembebasan;9. penyetoran ;10. pelaporan;11. ketentuan lain lain;12. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan yang belum diatur dalam perda
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat