Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 72, LN.2020/No.283, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah guna mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia, yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; PP Nomor 20 Tahun 2020; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Nilai penyertaan modal dimaksud yaitu sebesar 6 triliun rupiah. Penambahan penyertaan modal negara tersebut selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 71, LN.2020/No.282, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Modal - Perusahaan Umum - Perum - Lembaga - Penyelenggara - Pelayanan - Navigasi - Penerbangan Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 65, LN.2020/No.251, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN TA 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 77 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp904.692.510.333,20 (sembilan ratus empat miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh sen) yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari APBN TA 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2007, 2008, 2009, dan 2010.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 64, LN.2020/No.250, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Modal - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Permodalan Nasional Madani
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 63, LN.2020/No.244, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah melalui pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang bersumber dari APBN TA 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai periambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Nilai penyertaan modal tersebut sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerumahan, PermukimanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
PP No. 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Perubahan - Peraturan Pemerintah - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pembiayaan - Sekunder - Perumahan
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 57, LN.2020/No.229, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial, untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, serta untuk melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 5 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 5 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2011 dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
BUMNKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPenanaman Modal dan InvestasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
PP No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Bidang - Penjaminan - Infrastruktur
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN.2020/No.224, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan penjaminan Pemerintah yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia, untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan
penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2016. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur lndonesia mempunyai maksud dan tujuan untuk: 1) memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) di bidang infrastruktur; 2) melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
3) memberikan penjaminan Pemerintah (sovereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
BUMNKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPenanaman Modal dan InvestasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
PP No. 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Perubahan - Peraturan Pemerintah - PP - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan - Perseroan - Persero - Bidang - Pembiayaan Infrastruktur
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2020/No.217, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 66 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 75 Tahun 2008. Maksud dan tujuan Persero ini yaitu untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan percepatan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan pemerintah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Saham - Perusahaan Negara - Perseroan - Persero - PT Geo Dipa Energi
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN.2020/No.212, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dalam meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan lapangan panas bumi Dieng dan Patuha guna melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi yang bersumber dari APBN TA 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi dengan nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah) yang dananya bersumber dari APBN TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan - Perseroan - Persero - PT Pertamina
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN.2020/No.202, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik lndonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan PP tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; dan PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal dimaksud sebesar Rp2.102.881.621.404,00 (dua triliun seratus dua miliar delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat