RENCANA - PEMBANGUNAN - INDUSTRI - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kerinci Tahun 2018-2038.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015; Perda Kab Kerinci No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perdag
Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran
ulang bagi Perusahan yang telah memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya
kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan
pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan
besaran biaya administrasi Rp0,00 (nol rupiah);
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan
dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha
Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 ; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
perubahan atas PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018-2038;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2015; PP No 142 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No 10 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan Kabupaten, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Strategi dan Program Pembangunan Industri Unggulan Kabupaten, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD NO.1/2018. TLD NO. 88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, dan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan metrologi legal kepada masyarakat perlu diatur penyelenggaraanya. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal.
Dasar hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal , UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah , UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi UTTP, PP No. 26 tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, PP No. 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk , Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pelayanan Metrologi Legal, Asas Penyelengaraan Pelayanan Metrologi Legal, Pelaksana Pelayanan Metrologi Legal, UTTP, Tera dan/atau Tera Ulang, Peran serta masyarakat, Kerjasama Daerah dalam Pelayanan Metrologi Legal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan tertib penyelenggaraan kegiatan usaha industri dan memberikan kemudahan perizinan, perlu pengaturan mengenai izin usaha industri dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Izin Usaha Industri perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi IUI, Kewenangan Pemberian IUI, Tata Cara Pemberian IUI, Izin Perluasan, Pelaporan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Ketentuan PEralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 39 Tahun 2003 seri B Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubaan Izin Usaha Industri (Lembaran Derah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan daerah ini adalah:
Bahwa lingkungan yang bai dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD RI Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Perda Kabupaten temanggng No. 13 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031, Perda Kabupaten temanggung No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten temanggung Tahun 2013-2018
Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Tujuan dan Ruang Lingkup, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelenggaraan SPAL, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembiayaan, Izin Pembuangan Air Limbah, Larangan, Sanksi Administrasi, Retribusi Jasa Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Insentif dan Disinsentif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Minyak dan Gas Bumi di Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas di Wilayah Kab. Kutai Kartanegara diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan dan tumbuh serta berkembang. Berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan minyak dan gas bumi, di wilayah Kab. Kutai Kartanegara memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan intemasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif, maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA di wilayah Kab. Kutai Kartanegara dapat menggunakan sumber daya yang ada dan berasal dari wilayah Kab. Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu menetapkan Perda tentang Peran Serta Lokal terhadap Industri Ekstraktif Migas di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 2004; Permen ESDM No. 37 Tahun 2016; Permen ESDM No. 8 Tahun 2017;
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberdayaan Kandungan Lokal; 4. Corporate Social Responsibility; 5. Pemberian Insentif dan Kemudahan; 6.Tim Optimalisasi Kandungan Lokal; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam Di Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa pengembangan penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam merupakan salah satu bidang usaha yang sangat pesat perkembanganya sebagai konsekwensi dari dinamika pmbanunan Kota Baubau sebagai Kota Jasa dan Kota Perdagangan yang berwawasan budaya.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.13 Tahun 2001; UU No.13 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2011; Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.13 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.33 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.34 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No.1 Tahun 2015; Perda Kota Baubau No.1 Tahun 2015.
izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, kriteria dan persyaratan fasilitas usaha tempat hiburan malam, lokasi penyelenggaraan usaha hiburan malam, kewajiban pemegang izin usaha tempat hiburan malam, penyelenggaraan usaha hiburan malam, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pajak dan retribusi, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa industri memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perekonomian daerah sehingga harus mendapatkan
pembinaan dan perlindungan secara intensif dan
terpadu;
b. bahwa perlindungan terhadap industri tidak
mengurangi tanggung jawab industri terhadap
kelestarian lingkungan dan hak-hak konsumen;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
, tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang mengatur urusan perindustrian di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan
Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur perlindungan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku, dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat