Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada bidang kelautan dan perikanan, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan urusan Pemerintah Provinsi maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten
Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis
Sempadan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Garis Sempadan
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 200; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2007 ; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 201; UU Nomor 20 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015 ;PP Nomor 16 Tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992;PP Nomor 36 Tahun 2005;PP Nomor 20 Tahun 2006 ;PP Nomor 34 Tahun 2006;PP Nomor 26 Tahun 2008 ; PP Nomor 56 Tahun 2009;PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Perda Prov. Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 ; Perda Prov. Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ; Perda Kab. Semarang Nomor 13 Tahun 2007; Perda Kab. Semarang Nomor 6 Tahun
2011; Perda Kab. Semarang Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Semarang Nomor 5 Tahun 2015 Nomor 5,
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 13), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 12, angka 14, angka 19,
angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 31, angka 32, angka 33,
dan angka 36 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 8a, angka 8b, angka 8c, dan angka 8d, diantara angka
22 dan angka 23 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 22a, angka 22b,
angka 22c, dan angka 22d, diantara angka 24 dan angka 25 disisipkan 4
(empat) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, dan angka 24d,
diantara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka
30a, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) angka, yakni
angka 35a, diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan1 (satu) angka, yakni
angka 36a, dan diantara angka 38 dan angka 39 disisipkan 4 (empat)
angka, yakni angka 38a, angka 38b, angka 38c, dan angka 38d
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2016
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan, perlu menetapkan peraturan tentang garis sempadan, dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau serta adanya perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, maka ketentuan garis sempadan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 87 tahun 2014; Permendagri No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 tahun 2013;
1. maksud dan tujuan
2. garis sempadan sungai
3. garis sempadan saluran irigasi
4. garis sempadan danau, waduk dan mata air
5. garis sempadan jalan kereta api
6. garis sempadan pagar
7. penguasaan
8. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ketentuan
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33
dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2015
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis Sempadan Pagar dan Bangunan, dan dengan adanya kebutuhan pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu diganti dengan peraturan yang baru. Serta untuk menindaklanjuti ketentuan dalam
Pasal 2 dan Pasal 78 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan, Pemerintah
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis
Sempadan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
1. maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. garis sempadan sungai
4. garis sempadan saluran irigasi
5. garis sempadan danau, waduk, dan mata air
6. garis sempadan jalan
7. garis sempadan jalan kel kereta api
8. garis sempadan pagar
9. garis sempadan bangunan
10. garis sempadan jaringan pipa minyak dan gas bumi
11. pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan
12. pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1992 tentang Garis
Sempadan Pagar dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Klaten Nomor 2 Tanggal 9 Pebruari 1993 Seri D Nomor 1)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 21 Tahun 2014
WILAYAH – RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2014-2034
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD No.205.2014/NOREG 4.21/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014-2034
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Asas, tujuan, dan ruang lingkup;
2. Kedudukan dan wilayah RZWP3K;
3. Rencana Alokasi Ruang;
4. Arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
5. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang RZWP3K;
6. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat;
7. Penyidikan;
8. Ketentuan pidana
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 52 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034.
Dasar Hukum: :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
20. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
21. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Laut dan Pulau-pulau Kecil
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
MENGATUR TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2014-2034
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka mendayagunakan sumbe rdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan kebijakan
pengelolaan secara berkelanjutan dan terpadu, agar tercipta keseimbangan dalam menunjang pembangunan secara
berkelanjutan dengan upaya pemanfaatan, pengembangan, perlindungan, dan pelestarian sumberdaya wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab melalui pemberdayaan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan arahan pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatu kawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka Pemerintah Kabupaten Berau perlu memiliki dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 1985; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1994; UU No.6 Tahun 1996; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Azas, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Wilayah Perencanaan Zonasi, Katalog Informasi Sumber Daya Pesisir, Satuan Paket Sumber Daya Pesisir, Pengembangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Pemanfaatan Zona, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat