PERWALI Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Tahun 2022 No.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara perlu diatur untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja serta menjaga identitas serta wibawa aparatur sipil negara, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 15 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis dan fungsi pakaian dinas, atribut pakaian dinas, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
57 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pakaian Dinas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, identitas, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, perlu
pedoman tentang Pakaian Dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri b. Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Sawahlunto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Aparatur Sip Negara dan non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari
kerja berdasarkan Peraturan Walikota ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman
dan identitas ASN dan non ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
38 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2017
Perwali Kota Bekasi No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 31A Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Perwali Kota Bekasi No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31A Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31A Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD Tahun 2016 No.272
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Penggunan Pakaian Dinas
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Penggunan Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan bidang tugas pokok, fungsi dan acara/kegiatan serta guna meningkatkan pelaksanaan koordinasi antara Pemerintah Kota Salatiga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan jadwal penggunaan pakaian dinas; bahwa untuk maksud pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2004; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan wali kota ini mengatur tentang: Mengubah jadwal penggunaan pakaian dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2011
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2024 (488) : 13 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah belum mengakomodir kebutuhan organisasi terhadap penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan peertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan indentitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan - Pakaian Dinas ASN, - Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, - Pendanaan, - Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (BN Tahun 2020 Nomor 251)
13 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2024
Pakaian Dinas - Pejabat Fungsional Pengawas - Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN 2024 (821); 36 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pengawas
Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/141/M.KT.02/2024 tanggal 16 April 2024 tentang
Izin Prinsip Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1951; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Logo Pengawas Ketenagakerjaan; dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT - PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 5, BN 2023 (511): 6 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, persatuan,kesatuan, dan identitas pegawai Badan Informasi Geospasial, perlu adanya pengaturan mengenai penggunaan pakaian dinas beserta atribut pegawai Badan Informasi Geospasial.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Seragam Batik KORPRI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d digunakan Pegawai Badan pada:
a. upacara hari ulang tahun KORPRI;
b. upacara hari besar nasional; dan
c. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh
KORPRI.
(2) Seragam Batik KORPRI untuk pria terdiri atas:
a. kemeja batik KORPRI; dan
b. celana panjang berwarna biru dongker atau
hitam.
(3) Seragam batik KORPRI untuk wanita terdiri atas:
a. blus batik KORPRI; dan
b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm
(sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana
panjang berwarna biru dongker atau hitam.
(4) Seragam batik KORPRI untuk wanita berjilbab terdiri
atas:
a. blus batik KORPRI;
b. rok atau celana panjang berwarna biru dongker
atau hitam dengan panjang sampai dengan mata
kaki; dan
c. jilbab berwarna biru dongker atau hitam.
(5) Seragam batik KORPRI untuk wanita hamil
menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
PENCABUTAN - PERATURAN MENTERI KESEHATAN - PAKAIAN DINAS - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN - KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 8, BN 2024 (339)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak
sesuai dengan kebijakan implementasi transformasi
internal dan perkembangan kebutuhan hukum di
lingkungan Kementerian Kesehatan sehingga perlu
dicabut
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes No 5 Tahun 2022; Permenkes No 10 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor
Kesehatan Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1267), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat