Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk
dilindungi dan memiliki hak yang harus dipenuhi
dalam rangka menjamin eksistensi dan
keberlangsungan hidup manusia;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi,
maka diperlukan adanya Pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga Penyandang Disabilitas
terpenuhi haknya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib
melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56), dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399).
Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 49
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kota Bengkulu, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (l} UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dan Pemerintah Kota melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5251);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5871);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6334);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, Dan Pelindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6566);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6601);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Marrakesh Treaty To Facilitate Access To Published Works For Persons Who Are Blind, Visually Impaired, Or Otherwise Print Disabled (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4);
18. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 143);
19. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 135);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024
ORGANISASI MASYARAKAT - ORMAS - PEMBINAAN MASYARAKAT - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENGAWASAN ormas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 34 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Organisasi Kemasyarakatan sebagai perwujudan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara guna berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan partisipasi Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan serta meningkatkan kinerja, kemandirian, dan menjamin aktivitas Organisasi Kemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Organisasi Kemasyarakatan, perlu dilakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 58 Tahun 2016; Permendagri Nomor 56 Tahun 2017; Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi ormas dalam pembangunan, meningkatkan kinerja dan akuntabilitas oramas, meningkatkan kemandirian dan menjaga keberlangsungan hidup ormas, dan menjamin aktivitas atau kegiatan ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup perda ini meliputi bentuk dan fungsi ormas, hak kewajiban dan larangan ormas, pemberdayaan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, pelaporan keberadaan dan kegiatan ormas, penghargaan, pembiayaan dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024
Perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020;Perpres No. 67 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesbilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Insentif dan Disinsentif, Sumber Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas rnerupakan bagian dari
penduduk di wilayah Daerah yang wajib dijamin
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi
manusianya oleh negara;
b. bahwa diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam
aspek fasilitas dan layanan di Daerah untuk menciptakan.
lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas,
sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara
non diskriminatif dan produktif;
c. bahwa untuk memberikan arab, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Pelaksanaan Penghormatan, Peiindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diperlukan suatu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Uaerah tentang Pelaksanaan Penghcrmatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 44,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III KOORDINASI
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB V PENDANAAN
BAB VI PENGHARGAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, perlu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan
gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan, Rencana Aksi Daerah PUG, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024
PERLINDUNGAN - PENYANDANG - DISABILITAS - DAN - LANJUT - USIA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Usia lanjut
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain disegala aspek kehidupan dan penghidupan;
b. bahwa untuk mewujudkan perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diperlukan sarana dan prasarana seraupaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan schingga Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatil, serta pelanggaran hak asasi manusia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun; Undang undang Nomor 13 Tahun 1956; Undang Undang Nomor 11Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2022; Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYANDANG DISABILITAS, PERLINDUNGAN LANSIA dan PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2024.
41 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 2, TLD No. 94
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam responsif gender guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
bahwa perlu menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Katingan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convetion On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
Peraturan Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender
Dalam Bencana;
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tugas dan Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi;
7. Koordinasi dan Kerjasama;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Pembinaan;
10. Pendanaan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak warga negara diperlukan pengarusutamaan
gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh organisasi
perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non
pemerintah daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten
Magelang, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. No. 5/2024, LL Kab Manokwari: 25 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Setiap Orang Berhak Mendapat Kemudahan Dan Perlakuan Khusus Untuk Memperoleh Kesempatan Dan Manfaat Yang Sama Guna Mencapai Persamaan dan Keadilan dan Pasal 28I ayat (2) Setiap Orang Berhak Bebas Atas Perlakuan Yang Bersifat Diskriminatif Atas Dasar Apa Pun Dan Berhak Mendapatkan Perindungan Terhadap Perlakuan Yang Bersifat Diskriminatif Itu, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat Penyandang Disabilitas mempunyai hak untuk diakui dimana pun berada sebagai seorang manusia di muka hukum agar tidak terjadi diskriminasi. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan
hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan
hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih
berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi,
pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi
manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan,
dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri
serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang
dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal,
aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat.
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas Fisik;
b. Penyandang Disabilitas Intelektual;
c. Penyandang Disabilitas Mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas Sensorik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat