a. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
PEM.D/109/820/D.4 tentang Penugasan Pejabat Jabatan
Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
Pem.D/108/820/D.4 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Pemberhentian Pejabat Administrasi Dan Pengangkatan Ke
Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
c. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/23/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
d. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/74/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo;
e. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/82/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
f. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/84/820/D.4
tentang Pemindahan Jabatan Pelaksana Dan Penugasan
Sebagai Pelaksana Sub Koordinator; dan
g. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/94/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan
tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan efisien,
maka perlu mewujudkan penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi
yang dinamis, lincah, dan profesional;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan
Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Peraturan Menteri
dimaksud
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Mekanisme kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan yang dicabut: a. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
PEM.D/109/820/D.4 tentang Penugasan Pejabat Jabatan
Fungsional sebagai Koordinator dan Sub Koordinator Pada
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
b. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
Pem.D/108/820/D.4 tanggal 31 Desember 2021 tentang
Pemberhentian Pejabat Administrasi Dan Pengangkatan Ke
Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan
Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
c. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/23/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
d. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/74/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai
Pelaksana Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo;
e. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/82/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
f. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/84/820/D.4
tentang Pemindahan Jabatan Pelaksana Dan Penugasan
Sebagai Pelaksana Sub Koordinator; dan
g. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor Pem.D/94/820/D.4
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana
Sub Koordinator Pada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo,
Halaman: 12 hlm, Lampiran: 31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2023 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah perlu segera melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Sistem Kerja;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019 ;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN-RB No. 19 Tahun 2018; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN-RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 13 Tahun 2021; suketkemendagri No. 100.2.2.6/4520/OTDA,
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Mekanisme Kerja Bab IV Proses Bisnis Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa Road Map Reformasi dan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebak 2020-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi dan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lebak 2020-2024.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permenpan & RB No. 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenpan & RB No. 3 Tahun 2023; Permenpan & RB No. 6 Tahun 2020; Perbup Lebak No. 139 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur menganai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023.
Perbup ini mengubah Peraturan Bupati Lebak No. 139 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Lebak Tahun 2020-2024.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, perlu dilakukan
penyesuaian-penyesuaian atas peraturan tersebut;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun
2027 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024, perlu
disesuaikan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupali Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2020-2024.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2OII Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun
2O1I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O74 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2l tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 2O2, Tambaltan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2OlO telrtar,g Grand
Design Reformasi Birokrasi 20 lO-2O25;
11. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2075 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2 tentang
Pedoman Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Reformasi
Birokrasi pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 59O); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2olg tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1538);
14. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O24 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 441), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2O2O lentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O24
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
S)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Ta},un 2022 Nomor 4); 17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014
Nomor 19);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2021
tentang Kode Etik Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN)
Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 202 I
Nomor 12);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-2O24 (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14).
Pasal 1 Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2020-2024 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 14), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
84 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka nomor 61 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kolaka tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun
2020-2024, perlu dilakukan penyesuaian substansi
terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi,
kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus
pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman
indikator reformasi birokrasi, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kolaka Nomor 61 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birorkasi Tahun 2020-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6857);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peratuam Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun
2020-2024 (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 233);
9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Tahun 2022 Nomor 17);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2019
ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Tahun 2022 Nomor 8).
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kolaka Nomor 61 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kolaka Nomor 61 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka
Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun 2020-2024
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang
perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya
perbaikan tata kelola pemerintahan guna mewujudkan
pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang
mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada
masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis
sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Road
Map Reformasi Birokrasi nasional terbagi dalam 3 periode yaitu
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019,
dan 2020-2024, sehingga perlu menyusun Road Map Reformasi
Birokrasi guna operasionalisasi Grand Design Reformasi
Birokrasi dan rencana rinci Reformasi Birokrasi selama 5 (lima)
tahun yaitu tahun 2020-2024; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024,
Pemerintah Daerah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi
di internal instansi serta menjalankan program Mikro dengan
mengacu pada Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Road Map RB, Tim Pengelola RB, Jangka Waktu, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 37 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 27 - TAHUN - 2020 - TENTANG - ROAD - MAP - REFORMASI - BIROKRASI - TAHUN - 2020 - 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD 2023/37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan refomasi birokrasi,
Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut
Nomor 27 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020 2024; bahwa sehubungan adanya perubahan ketentuan dalam Road
Map reformasi birokrasi di tingkat nasional yang mengatur
perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi
birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus
pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penajaman indikator
reformasi birokrasi dalam rangka penajaman hubungan sebab
akibat dan penyelarasan kondisi reformasi birokrasi
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendayagun aan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020 2024, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebag aimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Tahun 2020 2024;
Undang Undang Nom or 14 Tahun 1950 Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
deng an Mengubah Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang Undan g Nomor 28 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang K itab Undang Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuanga n Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang Undang (Lembaran Negar a Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keua ngan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undan g Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2 023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Mente ri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 2024 (Berita
Negara Republik Ind onesia Tahun 2023 Nomor 233); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gar ut Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 Tahun 2018 Nomor 9) s ebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah
Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 10); Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tahun 2016 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terak hir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 2 28
Tahun 202 2 tentang Perubahan Ke lima Atas Peraturan
Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut
(Berita Daerah Kabupa ten Garut Tahun 202 2 Nomor 228); Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Pe raturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Garut Tahun 2021 Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2020 di ubah
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2023
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
dan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna
meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik;
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di lingkungan instansi pemerintah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah
Daerah perlu melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem
Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 35.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KERJA UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyesuaian mekanisme kerja dilingkungan pemerintah Daerah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna
meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan Publik kepada Masyarakat.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, mengatur sistem kerja digunakan sebagai instrumen bagi pegawai fungsi unit organisasi pada instansi pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan Jabatan dalam rangka Penyerdahanna Birokrasi.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
Ketentuan Umum,Mekanisme Kerja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
-
-
27 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran reformasi birokrasi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 48 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022-2026 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 48 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022-2026;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 48 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022-2026 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
93 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat