Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi
pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat perlu
penguatan Lembaga Kemasyarakatan Adat, lembaga
adat, dan masyarakat hukum adat yang berada di
Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan huruf K angka 7 huruf
a dan huruf M angka 4 huruf a dan huruf b Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah
Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur
tentang Pengakuan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengakuan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 6 Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT, WILAYAH ADAT, PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, SISTEM INFORMASI, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, LEMBAGA ADAT, PENYELESAIAN SENGKETA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Lembaga
Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor
19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda), dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Kegiatan Usaha;
Jangka dan Waktu Berdiri;
Modal;
Saham;
Organ;
Tata Kelola Perusahaan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Penggaabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
Pembubaran dan Likuidasi;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Baramarta (Perseroda).
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merupakan dokumen monumental.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala arsip Nasional No. 24
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan , kewajiban dan wewenang, penyelenggaraan kearsipan, penetapan dan kebjakan kearsipan dan pengelola arsip
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Terdiri dari 45 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan wahana pembelajaran sepanjang hayat dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian masyarakat berbudaya literasi. Dalam rangka mewujudkan budaya Literasi masyarakat, perlu didukung dengan pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai pusat sumber informasi dan/atau pelestarian karya tulis masyarakat Kabupaten Pangandaran. Untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, perlu mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Inovasi Perpustakaan, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Standar Nasional Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Gerakan Literasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pengahargaan, Pendanaan, Larangan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana,, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan sehingga diperlukan adanya kebijaksanaan dalam bentuk kontrak tahun jamak;
Bahwa agar Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara multiyears dapat dilaksanakan secara efektif, berdayaguna dan berhasil guna, sehingga keberadaannya benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum, dipandang perlu melakukan revisi dalam ketentuannya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ayat 12 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Malang Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Malang dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan kearsipan di daerah merupakan tanggung jawab Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 15 Tahun 1987;
PP No 28 Tahun 2012.
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
j. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas; l. kemanfaatan; m. aksesibilitas;
n. kepentingan umum; dan o. kearifan lokal.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional.
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi:
a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; c. pengelolaan arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan arsip e. sumber daya kearsipan;
f. izin penggunaan arsip;
g. pengawasan;
h. peran serta masyarakat;
i. larangan dan sanksi; dan j. kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2009 tentang tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
peraturan walikota tentang jadwal retensi arsip urusan Koperasi dan usaha kecil dan menengah di lingkungan pemerintah kota blitar meliputi ketentuan umum; jadwal arsip retensi urusan Koperasi dan usaha kecil dan menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam; Bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar
memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang
berwawasan lingkungan; Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
dasar hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Ketentuan Perizinan; Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
31 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan keberadaan Perpustakaan yang berfungsi sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan perpustakaan tingkat daerah dan pembudayaan gemar membaca merupakan kewenangan Daerah serta urusan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika Ketentuan Umum; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Jenis- Jenis Perpustakaan; Pembentukan dan Perencanaan; Sarana dan Prasarana; Koleksi Perpustakaan; Koleksi Daerah dan Naskah Kuno; Tenaga Perpustakaan; Kepala Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Pembudayaan Gemar Membaca; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengembangan; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka arsip harus dikelola sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan guna mewujudkan cita-cita serta tujuan pembangunan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentsing Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan dan Tanggung Jawab;
c. Penyelenggaraan Kearsipan;
d. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Autentikasi;
g. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Larangan;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Sanksi Administratif;
k. Ketentuan Pidana;
l. Ketentuan Peralihan; dan
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat