Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
ABSTRAK:
Dalam rangka nak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak serta harkat dan martabat yang harus dilindungi sebagai manusia seutuhnya; bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; pelindungan anak merupakan Urusan Pemerintahan Wajib bagi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan untuk mencegah perkawinan pada Usia Anak di daerah; sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dicegah apabila terdapat calon mempelai pria dan/atau wanita tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam hal ini apabila pria dan wanita belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 1 Tahun 1974; UU NO 4 Tahun 1979;UU NO 39 Tahun 1999; UU NO 23 Tahun 2002; UU NO 23 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2009; UU NO 52 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENSOS NO 184 Tahun 2011; PERDA NO 4 Tahun 2008; PERDA NO 13 Tahun 2017; PERDA NO 4 Tahun 2019; PERDA NO 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan perkawinan usia anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2023
PERDA Kab. Trenggalek No. 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan penerbitan dokumen kependudukan perlu adanya fasilitasi dan pemberian kemudahan berupa pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 ); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 65);
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 seri E) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagai berikut : Ketentuan Pasal 97 dihapus, Ketentuan Pasal 98 diubah, Ketentuan Pasal 100 A dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 seri E) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f dan huruf L Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai lagi dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH; PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN; PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL; HAK AKSES DOKUMEN DAN DATA KEPENDUDUKAN; KERJA SAMA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PELAPORAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa
yang perlu segera diselesaikan dengan upaya-upaya yang
sistematik, cepat, terpadu, dan menyeluruh, dalam
rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang
bermartabat sebagaimana tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan
masyarakat yang bermartabat, diperlukan peran
Pemerintah Daerah dan semua pihak dalam
menanggulangi masalah kemiskinan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, dan Data Kemiskinan; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan; Sistem Informasi; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki hak atas kelangsungan hidup,
turnbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang
harus dijamin pemenuhandan perlindungannya oleh
Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang
tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di
Kabupaten Konawe Kepulauan menunjukkan angka
yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan
dampak negatif bagi tumbuh kembang anak,
gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu
dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas
sumber daya manusia;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan
kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap
perkawinan pada anak usia dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang pencegahan
perkawinan pada anak usia Dini;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB III Pencegahan Perkawinan Pada Anak Usia Dini
BAB IV Kebijakan dan Strategi Program
BAB V Penguatan Kelembagaan
BAB VI Pelayanan Pengaduan
BAB VII Upaya Pendampingan
BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi
BAB IX Pembiayaan
BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 68 (enam puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Hak Dan Kewajiban; Data Dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pembiayaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa daalm rangka menyelenggaran urusan Kependudukan Dan Pencacatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 tahun 2006 sehubungan dengan dietatpkannya PP No. 40 tahun 2019 maka mperlu mentapkan Perda tentang Penyelenggaraan adnministrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan DaerahIni Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 13 tahun 1954; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana ntelaj diubah dengan Uu No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU no. 17 tahun 206; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Uu No. 24 Tahun 2013; Uu No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 19 Tahun 2016; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakyhir dengan Uu no. 2 tahun 2022; Uu no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Uu no. 6 Tahun 2023; UU no. 30 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU no. 6 Tahun 2023; UU No. 27 Tahun 2022; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Pp no. 27 tahun 1994; PP no. 96 Tahun 2012; PP Np. 31 Tahun 2013 sebagaimana telah bebetrapa kali diubah terakhir dengan PP no. 48 Tahun 2021; PP No. 87 Tahun 2014; PP no. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pp no. 72 Tahun 2019; PP no. 40 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 24 tahun 2013; Pepres no. 26 tahun 2009; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda kota Cirebon No. 1 Tahun 2016; Perda kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Wewenang, Pendafatran Penduduk, Pencatatan sipil, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Partisipasi Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan Pengawasan monitoring Dan evaluasi, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan peralihan, Ketentuan lain Lain, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
83 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk Dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kependudukan merupakan salah satu dimensi dan aspek pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan sehingga perlu upaya dalam pengendalian dan pengembangan kualitas sehingga bermanfaat sebagai subjek dan objek pembangunan di daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah Provinsi mempunyai tanggung jawab dalam Pengendalian Penduduk dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengendalian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga yang meliputi antara lain ketentuan umum, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia yang mencakup semua dimensi dan
aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan,
keluarga berencana dan pembangunan keluarga untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dalam upaya mewujudkan pertumbuhan penduduk yang
seimbang dan keluarga yang berkualitas perlu melakukan
Langkah-langkah strategis dan terukur agar penduduk dapat
menjadi sumber daya manusia yang tangguh; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UndangUndang Nomor 52 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga dan huruf N angka 3 huruf a
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
berwenang menetapkan kebijakan tentang Penyelenggaraan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang tentang Penyelenggaraan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas dan Prinsip; Arah dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Penduduk; Perkembangan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Bandung Barat 2023 No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan mengenai hal tersebut perlu ditetapkan kembali karena peraturan yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 112 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 2 Tahun 2023; Permendagri No. 102 Tahun 2019; Permendagri No. 104 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 96 Tahun 2019; Permendagri No. 72 Tahun 2022; Permendagri No. 73 Tahun 2022; Permendagri No. 74 Tahun 2022.
Peraturan ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah kabupaten; penyusunan profil perkembangan kependudukan; persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, Hakakses dokumen dan data kependudukan, peran serta masyarakat dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
51 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat