Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tugas pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Banjamegara berjalan dengan efektif, perlu disusun
uraian tugas jabatan pada Dinas dimaksud; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 99 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Jabatan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 61 Tahun 2017 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 56 Tahun 2019
PERANGKAT DAERAH-DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA-Tata kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2019/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang belum diatur didalam peraturan
Bupati Mamuju Nomor 34 tentang kedudukan, susunan Organisasi,tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana daerah Kabupaten Mamuju serta beberapa substansi yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 tahun 2016 Tentang kedudukan,tugas,Fungsi,susunan Organisasidan tata kerja perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Daerah Kabupaten Mamuju dicabut dan diganti dengan peraturan Bupati yang baru.
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 33 Tahun 2004 (LN 2004 No. 126, TLN No. 4438);UU No. 12 Tahun 2011 (LN 2011 No. 82, TLN No. 5234);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN 5587) sebagaiman telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);UU No. 30 Tahun 2014 (LN 2014 No. 292, TLN No. 5601);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114, TLN No. 5887);Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 No. 175);Perda Mamuju No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 71, TLD No. 49);Perbub Mamuju No. 34 Tahun 2016 (BN 2016 No. 549);
Dalam peraturan Bupati diatur tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keliuarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
(3) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan tugas, Menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manejemen dinas.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk ,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas.
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas.
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Nornor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pernbangunan Keluarga, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseirnbangan antara kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 286 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 37 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pelaksanmn Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Dan Obat Kontrasepsi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
14 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Konseling Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Defiiciency Syndrome Pra Nikah bagi Calon Pengantin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun
2018 tentang Penangggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Defiiciency Syndrome dan dalam
rangka untuk pencegahan dan penanggulangan human immunodeficiency virus d a n acquired immune defiiciency
syndrome, maka setiap calon pengantin harus mendapat konseling human immunodeficiency virus dan acquired
immune defiiciency syndrome (HW-AIDS) pra nikah dari Petugas di Kantor Urusan Agama, Perangkat Daerah yang
membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dan Majelis Agama lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Konseling Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Defiiciency Syndrome Pra Nikah
Bagi Calon Pengantin.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten PurbalinggaNomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang proses pemberian informasi yang dilakukan oleh seorang ahli(disebut konselor / pembimbing) kepada individu atau kelompok tentang HIV-AIDS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Strategi Pemberdayaan Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Buton Utara semakin tinggi yang harus diikuti dengan pembangunan yang merata dan pengendalian pertumbuhan penduduk dengan memberikan pelayanan Keluarga Berencana;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana, Pemerintah Daerah menyediakan Tenaga Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan;
c. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan kepada seluruh kelompok sasaran di masyarakat, perlu menyusun Strategi Pemberdayaan Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pemberdayaan Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 77);
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor 55/HK-010/B5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 49).
1. Penyusunan Strategi Pemberdayaan Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan merupakan rencana yang disusun untuk mencapai sasaran dan tujuan yang sebelumnya telah ditentukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buton Utara;
2. Strategi Pemberdayaan Kader Keluarga Berencana Desa/Kelurahan ini dimaksudkan untuk mengembangkan keberadaan dan mendorong peningkatan peran serta kepedulian Institusi Masyarakat Pedesaan khususnya PPKBD dalam mendukung program Keluarga Berencana di Kabupaten Buton Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Jumlah Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan identitas anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah perlu diterbitkan kartu identitas anak;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, penerbitan Kartu Identitas Anak dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kartu Identitas Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 54 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penyelenggaraan Kartu Identitas Anak
yang meliputi
Maksud, Tujuan, Sasaran, Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan, Masa Berlaku KIA, Formulasi Kalimat Dan Penulisan KIA, Pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 67 Tahun 2018
Perbup Kab. Subang No. 81 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Peemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD Tahun 2018 No.67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, penanggulangan kemiskinan yang
bersinergi lintas sektor dengan program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan
keluarga perlu dilakukan pengembangan Kampung
Keluarga Berencana di Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan Sub Urusan Keluarga Berencana terkait
dengan pemberdayaan dan peningkatan peran serta
organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten
dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan serta
kepesertaan ber-KB menjadi kewenangan kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan
Kampung Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengembangan kampung KB, koordinasi, tingkatan kampung KB, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2018
DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - PEMBENTUKAN SATUAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelayanan Keluarga Berencana Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Surat Mendagri Nomor
520/9340/OTDA tanggal 8 November 2017 Hal Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
yang penyediaan aparaturnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat serta Penguatan Fungsi Penyuluh
Pertanian dan Penyuluh Kehutanan disebutkan bahwa
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan
Keluarga Berencana (PLKB) untuk penguatan koordinasi di
tingkat Kecamatan dapat dibentuk Satuan Pelayanan berupa
unit kerja non-struktural dengan menunjuk salah seorang
PKB sebagai Koordinator; bahwa dengan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas
Sosial, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kecamatan pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Dan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga, maka perlu
dibentuk Satuan Pelayanan Keluarga Berencana Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pelayanan
Keluarga Berencana Kecamatan Pada Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan unit kerja, tugas dan fungsi, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2018/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 210); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 229);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pemerintah Daerah berwenang :
a. melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap prostitusi dan perbuatan asusila;
b. melakukan pembinaan dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku prostitusi dan perbuatan asusila;
c. melakukan penutupan lokalisasi dan/atau tempat yang dipergunakan untuk prostitusi;
d. melakukan pencabutan izin usaha yang digunakan untuk kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila; dan
e. melakukan kerja sama antar daerah, pihak swasta, perguruan tinggi, Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat