Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 10, BN.2023 (664)/23 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan capaian kinerja organisasi dan optimalisasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja unit kerja pada unit Sekretariat Kementerian dan unit Sekretariat Deputi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/755/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023 hal Persetujuan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yaitu tentang fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, fungsi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, fungsi Bgaian Pemantauan dan Evaluasi, bagian SDM Aparatur, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, fungsi , Bagian Organisasi dan Reformasi
Birokrasi, fungsi Subbagian Organisasi dan Tata Laksana, tugas Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara,bagian pengadaan barang/jasa, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, fungsi Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Manajemen Kinerja, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, susunan organisasi Deputi Bidang Kewirausahaan dan Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
23 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 9, BN.2023 (558)/32 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi;
b. bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai
tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan;
d. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta wirausaha, perlu didukung dengan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi;
bahwa untuk percepatan peningkatan produktivitas, nilai
tambah dan daya saing koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha, diperlukan dukungan penyediaan jasa layanan konsultasi, pendampingan, pelatihan, dan promosi secara terpadu bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta wirausaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
bahwa untuk pengelolaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu pedoman yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah serta para pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan dan struktur organisasi pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pengelola dan konsultan/pendamping, pembangunan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, dana dekonsentrasi pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemberdayaan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, peran pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penilaian, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
32 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 8, BN.2023 (464)/54 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor
Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian, izin usaha simpanan pinjaman, standar operasional manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan dewan pengawas syariah, permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam, pengawasan dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
54 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 7, BN.2023 (405)/18 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal
ABSTRAK:
a. bahwa tata kelola data koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dilaksanakan untuk mewujudkan basis data tunggal koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis data dan standarisasi data, penyelenggara, penyelenggaraan satu data KUMKM, keamanan data dabn informasi, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 6, BN.2023 (414)/13 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Di Pelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi tenaga kerja bongkar muat mempunyai peran yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat dan pelaksanaan dukungan terhadap kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan;
b. bahwa untuk mendukung dan melindungi keberadaan koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi, perlu disusun kebijakan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi tenaga kerja bongkar muat dalam Peraturan Menteri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan, kegiatan usaha koperasi TKBM, perlindungan, pemberdayaan, advokasi dan pendampingan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia TKBM, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
13 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN.2023 (236)/16 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemandirian pekebun kelapa sawit swadaya diperlukan hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit melalui pembangunan pabrik minyak makan merah berbasis koperasi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun
2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana
Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan dana perkebunan
kelapa sawit salah satunya untuk hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 , Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan, pendanaan, pengelolaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
16 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 4, BN 2023/NO 52; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu
melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi
Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengelolaan
terpadu usaha mikro dan usaha kecil, perlu dilakukan
penyempurnaan mekanisme pengusulan, lokasi lahan,
kriteria Koperasi pengelola rumah produksi bersama
sebagai pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota
dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro
dan usaha kecil melalui Dana Tugas Pembantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan
Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah
Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan yaitu tentang fasilitasi penyediaan bahan
baku dan proses produksi, permohonan kepada Menteri untuk menjadi calon peserta program Pengelolaan Terpadu UMK berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan, pemenuhan dokumen, koperasi dan rekomendasi menteri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan diubah sebagian
36 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN 2023/NO 31; PERATURAN.GO.ID: 144 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas,
transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk
kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur
petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan jenjang jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, tugas, jabatan, unsur dan subunsur kegiatan pengembang kewirausahaan, kebutuhan jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, pengangkatan dalam jabatan fungsional pengembang kewirausahaan, kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, pembinaan dan organisasi profesi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
144 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 609);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1785);
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN 2023/NO 30; PERATURAN.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Koperasi
Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang
berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
diperlukan peraturan yang dapat dijadikan pedoman
dalam menegakkan disiplin guna mewujudkan
kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja;
b. bahwa ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, sangat
diperlukan untuk mendukung terwujudnya organisasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
yang efektif dan profesional, perlu mengatur hari kerja
dan jam kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di
Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, hari kerja dan jam kerja pegawai, kewajiban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Menteri ini mencabu dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 609);
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang
Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1313); dan
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 12/PER/M.KUKM/XI/2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014
tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1785);
5 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN 2023/NO 29; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum, perlu
pemberian pelayanan yang bersumber dari dokumentasi
dan informasi hukum di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat