Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Badan, Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 17 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2019; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan BMKG. Ruang lingkup Perka ini meliputi: 1) tata kelola SPBE BMKG; 2) manajemen SPBE BMKG; 3) audit teknologi informasi dan komunikasi SPBE dan BMKG; 4) penyelenggara SPBE BMKG; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE BMKG.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Lampiran file: 17 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
standar pelayanan minimum - stasiun meteorologi - kelas i - soekarno hatta
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Pelayanan Minimum Stasiun Meteorologi Kelas 1 Soekarno Hatta
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan standar pelayanan minimum pada Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014; dan Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan ini mengatur SPM yang diselenggarakan di Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta. Pelayanan yang diselenggarakan Stasiun Meteorologi Kelas I Soekarno Hatta berupa Pelayanan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA - CORPORATE UNIVERSITY
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 14 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020 - 2024 perlu membangun dan menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi (integrated talent management system).
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PAN Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Penerapan BMKG Corporate University yang mencakup bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia, rumah Corporate University, dan tata kelola implementasi BMKG Corporate University.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Perka BMKG No. 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS - INSTRUMENTASI - KALIBRASI - REKAYASA - DATABASE - JARINGAN KOMUNIKASI
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Standar Kompetensi Kefa Khusus Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, Database, dan Jaringan Komunikasi yang digunakan sebagai acuan bagi pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, database, dan jaringan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Rincian Tugas - Subbagian Tata Usaha - Stasiun Pemantau Atmosfer Global - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Stasiun Pemantau Atmosfer Global, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2020.
Perka BMKG ini menetapkan Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Rincian Tugas - Bagian Tata Usaha - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika - Subbagian Tata Usaha
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, Dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
UU No.31 Tahun 2009; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Pertauran BMKG No.11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rincian Tugas Bagian Tata Usaha Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Subbagian Tata Usaha Stasiun Meteorologi, Subbagian Tata Usaha Stasiun Klimatologi, dan Subbagian Tata Usaha Stasiun Geofisika Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2021
Rician Tugas - Unit Kerja - Kantor Pusat - Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rician Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
UU No. 31 Tahun 2021; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Dan Peraturan BMKG No. 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
Lampiran file: 21 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standardisasi Laboraturium Penguji Kualitas Udara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin validitas sampel yang dihasilkan dan data kualitas udara yang akan diolah serta keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja di laboratorium penguji kualitas udara, perlu standardisasi laboratorium penguji kualitas udara
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020
Pasal 6 Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Organisasi pengelola Laboratorium Kualitas Udara di UPT sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 5 ayat (2) terdiri dari: a. manajer puncak; b. manajer mutu; C. manajer teknis; dan d. kelompok jaminan mutu
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang geolisika, perlu menyusun
standar kompetensi ke{a khusus bidang geofisika.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2018; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Dan Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020
Pasal 1
Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Lampiran file: 122 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020
Cetak Biru - Blue Print - Teknologi Informasi - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
2020
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 5 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu, dan lintas sektoral perlu Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020;Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat