Petunjuk Teknis - Pemberian Tunjangan Profesi - Tunjangan Khusus - Tambahan Penghasilan - Guru - Aparatur Sipil Negara Daerah
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 4, BN 2025 (150); 160 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Aparatur Sipil Negara Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 41 Tahun 2009; Perpres Nomor 52 Tahun 2009; Perpres Nomor 188 Tahun 2024; Pemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai a. Tunjangan Profesi;
b. Tunjangan Khusus; dan
c. Tambahan Penghasilan untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan Guru ASND; monitoring dan evaluasi dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 594), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 3, BN 2025 (134); 37 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 188 Tahun 2024; Pemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru yang melaksanakan terdiri atas a. TK;
b. SD;
c. SMP;
d. SMA; dan
e. SMK; ruang lingkup peraturan ini meliputi a. penerimaan Murid baru;
b. penerimaan Murid pindahan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman - Pengawasan - Penggunaan - Bahasa Indonesia
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 2, BN 2025 (123); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Menteri menetapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 24 Tahun 2009; Perpres Nomor 63 Tahun 2019; Perpres Nomor 188 Tahun 2024; Pemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; objek pengawasan yang digunakan di lanskap dan dokumen resmi; bentuk pengawasan terdiri
atas:
a. sosialisasi;
b. pemantauan;
c. pendampingan; dan
d. evaluasi; pembagian kewenangan pengawasan yang dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya; pemanfaatn hasil pengawasan; peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025.
8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025
Redistribusi - Guru - Aparatur Sipil Negara - Satuan Pendidikan
2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 1, BN 2025 (31); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan
khusus, dan pendidikan layanan khusus
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 205; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 188 Tahun 2024; Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai redistribusi guru aparatur sipil negara; pengelolaan kepegawaian guru aparatur sipil negara; pelaporan, pengawasan, dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
2024
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah NO. 1, BN 2024 (1050); 84
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 188 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan;
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar
Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan; staf ahli; Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; Unit Pelaksana Teknis ; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
84 hlm; hlm 1 sd 83 batang tubuh, hlm 84 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat