Organisasi dan Tata Kerja - Politeknik Pengayoman Indonesia
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 9, BN 2025 (130) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum, perlu dilakukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2022; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; Permen Dikbud Nomor 139 Tahun 2014; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Pembinaan teknis akademik Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains dan teknologi. Pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional Poltekpin dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 467), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 18 dan lampiran hlm 19 s.d. 21)
Peraturan Menteri Hukum NO. 6, BN 2025 (117) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap warga negara Indonesia yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2007; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2025.
Lampiran file: 16 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8 dan lampiran hlm 9 s.d. 16)
Permenkumham No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Permenkumham No. 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah
Syarat dan Tata Cara - Pengangkatan - Pelaporan - Pemberhentian - Perpanjangan - Pengawasan - Penerjemah Tersumpah
2025
Peraturan Menteri Hukum NO. 4, BN 2025 (112) : 14 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelayanan pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, dibutuhkan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum melalui mekanisme pelayanan secara elektronik.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat dan diambil sumpahnya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Permohonan untuk diangkat menjadi Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 196), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 14 dan lampiran hlm 15 s.d. 18)
Peraturan Menteri Hukum NO. 3, BN 2025 (99) : 37 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dapat dipertanggungjawabkan serta adanya perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; Permenkum Nomor 1 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 2 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 301), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 189 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 37 dan lampiran hlm 38 s.d. 189)
Peraturan Menteri Hukum NO. 2, BN 2025 (76) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kepatuhan atas jumlah pelaporan pemilik manfaat dan mengoptimalkan akurasi data pemilik manfaat, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, serta untuk mengatur dan menerapkan sanksi yang efektif bagi korporasi, perlu mengatur mengenai verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 8 Tahun 2010; UU Nomor 9 Tahun 2013; Perpres Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi. Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi dimaksud dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Korporasi tersebut meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan komanditer; f. persekutuan firma; dan g. persekutuan perdata.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan lampiran hlm 10 s.d. 25)
Peraturan Menteri Hukum NO. 1, BN 2025 (54) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Pemakai Terdahulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pemakai Terdahulu.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2016; Perpres Nomor 155 Tahun 2024; dan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai pemakai terdahulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakai Terdahulu adalah pihak yang melaksanakan Invensi terlebih dahulu sebelum Invensi yang sama diajukan sebagai permohonan Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan permohonan Paten, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. Pihak yang melaksanakan suatu Invensi dimaksud sebagai Pemakai Terdahulu. Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan lampiran hlm 10 s.d. 11)
Permenkumham No. 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja di bidang hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Organisasi dan Tata Kerja - Kantor Wilayah - Kementerian Hukum
2024
Peraturan Menteri Hukum NO. 2, BN 2024 (912) : 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
ABSTRAK:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah. Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah, dibentuk Kantor Wilayah di provinsi. Kantor Wilayah berada di wilayah provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam daerah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja di bidang hukum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1441), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 11 dan lampiran hlm 12 s.d. 14)
Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ketentuan yang mengatur unit organisasi Kementerian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Hukum NO. 1, BN 2024 (832) : 145 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum.
Dasar hukum Permenkum ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
Permenkum ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpim oleh Menteri. Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur unit organisasi Kementerian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 900), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 204 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 145 dan lampiran hlm 146 s.d. 204)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat