Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah, diperlukan anggaran
pendapatan dan belanja daerah yang disusun secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan,
kepatutan dan kemanfaatan demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat berdasarkan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah
sehingga harus disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan
kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
merupakan industri yang potensial dan strategis
untuk dapat menopang ketahanan ekonomi,
memajukan pembangunan Daerah,
mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya
saing masyarakat lokal, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, dan memberikan
kontribusi dalam pembangunan ekonomi, serta
penciptaan lapangan kerja; bahwa perkembangan industri Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif di Kabupaten Sukoharjo
menunjukkan adanya perubahan dan inovasi di
bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang
mampu mendorong pertumbuhan pelaku usaha
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum serta kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pelindungan Kepariwisataan Dan Ekonomi
Kreatif; Objek Dan Daya Tarik Wisata; Perizinan Berusaha; Hak Dan Kewajiban; Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Ekosistem Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif; Kerja Sama Dan Sinergitas; Penghargaan; Badan Promosi Pariwisata Daerah Dan Komite
Ekonomi Kreatif; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dicabut.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Salatiga Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kependudukan merupakan kebijakan
dan program pembangunan di bidang kependudukan yang
meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan
kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan
mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, serta
penataan data dan administrasi kependudukan yang
berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam melaksanakan pembangunan kependudukan
diperlukan grand design pembangunan kependudukan
dalam kurun waktu tertentu secara efektif, efisien, terukur,
konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan yang
merujuk pada dokumen pembangunan nasional dan
daerah;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dan arah
kebijakan pembangunan kependudukan di Daerah
diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan Tahun 2025-2045;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Salatiga Tahun 2025-2045
yang meliputi
Arah Kebijakan Dan Strategi, Pelaksanaan, Monitoring Dan Evaluasi, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Wali Kota Salatiga
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Tahun 2021-2046 dicabut.
111 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf f UndnagUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan sosial
merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan
dengan pelayanan dasar; untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang
optimal di daerah perlu dilakukan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan
berkelanjutan yang diarahkan pada upaya peningkatan
kesejahteraan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial baik perorangan, Keluarga Kelompk masyarakat
serta peningkatan peran potensi dan sumber
kesejahteraan sosial; perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud dan tujuan, sasaran, kewenangan; tanggung jawab; penyelenggaraan kesejateraan sosial; sumber daya; peran masyarakat; pendaftaran, perizinan dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; kerjasama kemitraan; usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat; penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, uang atau barang dan undian; pembinaan dan pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
26 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kompleksitas permasalahan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jombang sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 23 Tahun 2014, UU No 26 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, PP No 7 Tahun 2021, Perpres No 125 Tahun 2012, Permendagri No 41 Tahun 2012, Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2010
penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang memuat hak, kewajiban dan larangan, tim penataan dan pemberdayaan pkl, partisipasi masyarakat, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima
17
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa investasi merupakan usaha rasional dalam menggali
sumber keuangan untuk pembiayaan pembangunan dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan
berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila; bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi
untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat
lainnya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang untuk melakukan investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Investasi
Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Investasi, Sumber Investasi, Bentuk Investasi, Pengelolaan Investasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dan Pasal 177 PP No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 79 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 10 Tahun 2023; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2023; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 3 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No. 6 Tahun 2016; PERDA Provinsi Riau No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2022.
Perda ini mengatur tentang perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 yang semula berjumlah sebesar Rp11.020.380.657.451,00 bertambah sebesar Rp164.342.246.688,00 sehingga menjadi Rp11.184.722.904.339,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah_ terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2024;
Peraturan ini terdiri dari 4 (empat) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pedagang kaki lima telah menjadi
bagian penting dalam kehidupan perekonomian
masyarakat di daerah yang perlu untuk terus
diberdayakan guna mewujudkan terpenuhinya hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa semakin meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di wilayah Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya
pembinaan dan penataan pedagang kaki lima agar
tercipta ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan
di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta
Pembinaan Usaha Pedagang Kaki Lima, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan
daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa perkembangan dinamika ketenagakerl'aan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya. Masyarakat ekonomi asean sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif; bahwa Lampiran angka i huruf g Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menegaskan pemerintah provinsi mempunyai kewenangan melakukan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 3 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4701);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penetapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5413);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dennen Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146. Tambahan Lemburan Negara Republik Indonesia Nomor 6899);
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Halaman : 35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat