TATA KERJA - TIM KOORDINASI - PERCEPATAN PROGRAM - KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI - BATTERY ELECTRIC VEHICLE - TRANSPORTASI JALAN - KELOMPOK KERJA
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, jdih.maritim.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Tranportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tentang Tata Kerja Tim Koordinasi
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja.
Dasr Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 55 Tahun 2019; Dan Perpres No. 92 Tahun 2019
Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja. Percepatan Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan diselenggarakan melalui: a. Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri; b. Pemberian insentif; c. Penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan
tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. Pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. Perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tim Koordinasi dibentuk dengan maksud mendukung pelaksanaan percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LAPORAN HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASi
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peratura KPK No. 7 Tahun 2016; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 2 Tahun 2020
Peraturan menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyelenggara Negara sebagai Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Menteri Koordinator; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3) Pejabat Pengadaan; 4) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); dan 5) Anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan); e. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); f. Bendahara Pengeluaran; g. Pejabat Fungsional Auditor. Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tersebut memiliki rangkap jabatan lain yang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN, maka kewajiban melaporkan LHKPN adalah salah satu dari jabatan yang dipilih.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1268), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019
RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI - TAHUN 2020 – 2024
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, jdih.maritim.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 92 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Peraturan Bp2n No. 5 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 2 Tahun 2020
Peraturan menteri ini mengatur tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko Marves adalah dokumen perencanaan Kemenko Marves untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Renstra Kemenko Marves tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Tahun 2015 – 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 106 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, https://jdih.maritim.go.id/ : 41 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2020
Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor: SKEP/3.1.2/KPA/Maritim/II/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, https://jdih.maritim.go.id/ : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN.2020/No.213, https://jdih.maritim.go.id/ : 17 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2020/No.212, https://jdih.maritim.go.id/ : 118 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2020/No.52, https://jdih.maritim.go.id/ : 20 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN 2019 (1516) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2019 (1485) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat