Panitia Nasional - Konferensi Tingkat Tinggi - Forum Negara Pulau dan Kepulauan - tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan
(Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Tingkat Menteri (Ministerial Meeting) ke-4 Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2022, Indonesia dimandatkan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023, perlu dibentuk panitia dalam kegiatan dimaksud.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023 (KTT AIS Forum 2023). Panitia Nasional bertugas: 1) menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 2) menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 3) melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 4) melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; 5) melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan 6) menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Sumber pendanaan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 berasal dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Kebaya Nasional
ABSTRAK:
Kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2007.
Keppres ini menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional dan Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Berakhirnya - Status - Pandemi - Corona Virus Disease 2019 - COVID-19 - Indonesia
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
ABSTRAK:
Dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; dan UU Nomor 6 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan mengenai status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Keppres ini mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg,go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penambahan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengubah Diktum KESATU Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Daerah Hukum - Kejaksaan Tinggi - Kalimantan Utara
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 15, jdih.setneg,go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2012; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Perpres Nomor 41 Tahun 2023.
Keppres ini menetapkan daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Satuan Tugas - Percepatan - Perolehan - Tanah - Investasi - Ibu Kota Nusantara - ikn
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 14, jdih.setneg,go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara, perlu membentuk Satuan Tugas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai kegiatan percepatan perolehan tanah dan investasi di Ibu Kota Nusantara dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi di Ibu Kota Nusantara. Satgas dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugas, Satuan Tugas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, akademisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setneg,go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
ABSTRAK:
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi lnternasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjuru, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEPPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah - 2023 Masehi - sumber - Biaya Perjalanan - Ibadah Haji - Nilai Manfaat - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia dimaksud, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Diktum KESEPULUH dan KESEBELAS dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Keanggotaan Indonesia - Organisation - Economic Cooperation - Development Competition - Committee
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penerapan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia perlu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang terkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, peningkatan peran Indonesia dalam kerja sama internasional, serta perolehan rekomendasi perbaikan atas kebijakan persaingan usaha nasional.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan ini bersumber dari APBN dan sumber-sumber keuangan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Lampiran file: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat