Biaya - Ibadah Haji - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat
2025
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 6, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan lbadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; dan PP Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji dan Nilai Manfaat pada masing-masing embarkasi di Indonesia.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 5, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Pnesiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.
Lampiran file: 30 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 30)
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 4, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pnesiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2025.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 3 dan lampiran hlm 4 s.d. 18)
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 8 Tahun 2024.
Keppres ini mengatur mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2025. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2025.
Satuan Tugas - Percepatan - Hilirisasi - Ketahanan Energi Nasional
2025
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, perlu dilakukan penyelarasan kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Untuk menyelaraskan kebijakan, menyelesaikan pemberian perizinan berusaha, dan meyelesaikan berbagai hambatan secara terkoordinasi tersebut, perlu dibentuk satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Satuan Tugas memiliki tugas antara lain mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara; memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, dan tugas lain sebagaimana diatur dalam Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 34, jdih.setneg.go.id : 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Hari Pemungutan Suara - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Walikota dan Wakil Walikota - Hari Libur Nasional
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 33, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK:
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waliliota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 1 Tahun 2015.
Keppres ini menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2024.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut
KEPPRES No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
KEPPRES No. 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pembubaran - Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 32, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Dengan dibubarkannya Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 31, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas seharihari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keputusan Presiden ini mengatur mengenai Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Tim Perunding - Kerangka Ekonomi - Indo-Pasifik - Kemakmuran
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 28, jdih.setkab.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), perlu membentuk Tim Perunding guna koordinasi secara terpadu dan komprehensif antar kementerian/lembaga.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Keppres ini membentuk Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran), yang selanjutnya disebut dengan Tim Perunding IPEF. Perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran) terdiri atas pilar perdagangan, pilar rantai pasok, pilar ekonomi bersih; dan pilar ekonomi adil. Tim Perunding IPEF terdiri atas pengarah, tim perunding teknis, dan sekretariat. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Perunding IPEF dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari: 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga; dan/atau 2) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Lampiran file: 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat