Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 90 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Pertanahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021)
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan hak asasi dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjaga keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan maritim, khususnya dengan berperan aktif dalam Organisasi Maritim Internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur tentang pengesahan Amendments to the Convention on the International Maritime Organization, 2021 (Amendemen terhadap Konvensi Organisasi Maritim Internasional, 2021) yang telah diadopsi pada Sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional ke-32 pada tanggal 8 Desember 2021 di London, Inggris.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; dan UU Nomor 26 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Perkotaan Palembang, Betung, Indralaya, dan Kayu Agung yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Patungraya Agung merupakan Kawasan Strategi Nasional (KSN) dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 22, LN 2024 (35); 6 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri
Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959 dan UU Nomor 6 Tahun 1956; UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021; UU Nomor 27 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2013; PP Nomor 46 Tahun 2005; PP Nomor 35 Tahun 2011; Perpres Nomor 38 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas,Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowalo Utara, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Tugas fungsi masing-masing kejaksaan serta sumber pendanaan yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 21, LN 2024 (34); 5 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985; Perpres Nomor 13 Tahun 2005
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu perubahan ketentuan mengenai fungsi Sekretariat Mahkamah Agung; perubahan ketentuan mengenai susunan organisasi pada Sekretariat Mahkamah Agung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah ketentuan dalam beberapa Pasal Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 yaitu ketentuan huruf e Pasal 3, huruf e Pasal 4, Judul Bagian Keenam; ketentuan Pasal 17; Ketentuan Pasal 18; ketentuan Pasal 19; ketentuan ayat (1) Pasal 25.
Perpres No. 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
a. Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 15;
b. Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 89)
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 20, LN 2024 (33); 4 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan
tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan
penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; Perpres Nomor 52 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
Perpres ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Badan Reserse Kriminal merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. Tugasnya adalah membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Perpres ini mengubah Ketentuan ayat (5) Pasal 20 dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
Lampiran file: 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat