Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
Untuk mendukung ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu mengatur kembali Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-Perlindungan Konsumen). Stranas Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen bersumber dari: 1) APBN; 2) APBD; dan 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pembina Industri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pentashih Mushaf Al-Qur'an bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Perdagangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Analis Standardisasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
ABSTRAK:
Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan jalan tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan jalan tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pranata Peradilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland)
ABSTRAK:
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui perdagangan kayu legal, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menerapkan prinsip pengelolaan hutan lestari dengan mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; dan UU Nomor 7 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Kerajaan Inggris Raya (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland on Forest Law Enforcement, Governance, and Trade in Timber Products into the United Kingdom of Great Britain and Northern lreland) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta, Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Lampiran : 2 berkas.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat