Pakaian Dinas - Pejabat Fungsional Pengawas - Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN 2024 (821); 36 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pengawas
Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/141/M.KT.02/2024 tanggal 16 April 2024 tentang
Izin Prinsip Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1951; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Jabatan Fungsional
Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL); Logo Pengawas Ketenagakerjaan; dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pedoman - Pembentukan - Penyelenggaraan - Layanan Terpadu Satu Atap - Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 10, BN 2024 (820); 25 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu
Atap Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; sarana dan prasarana; tata cara penyelenggaraan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; etika pelayanan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; sistem informasi; pendanaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu
Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penguatan - Peran - Pengantar Kerja - Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia - Keluarga - Pembinaan - Lembaga yang Terkait Penempatan - Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan - Persyaratan Mitra Usaha
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 9, BN 2024 (819); 12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2),
Pasal 23 ayat (3), Pasal 89 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan
Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai penguatan peran pengantar kerja; pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya; tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan; persyaratan mitra usaha;
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2024
Tata Kelola - Pengawasan Intern - Kementerian Ketenagakerjaan
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 8, BN 2024 (818); 15 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan ketenagakerjaan memerlukan
penerapan tata kelola, pengawasan intern, manajemen
risiko, dan pengendalian intern agar mencapai tujuan
yang ditetapkan
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denan UU Nomor 61 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 TAhun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai tanggung jawab terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern; tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pengawasan intern; manajemen pengawasan intern; koordinasi pengawasan intern; tindak lanjut pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; penerapan perangkat profesi; dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1118), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Memberikan penghargaan dan apresiasi kepada calon kompetitor worldskills ASEAN XIV dalam program pendidikan dan pelatihan vokasi serta meningkatkan efektivitas penciptaan tenaga kerja mandiri pemula bagi pencari kerja dalam program pembinaan ketenagakerjaan
Dasar Hukum peraturan menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun Tahun 202; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Pemerintah di Kemnaker, Program, Jenis Bantuan, Nama Komponen, Satuan dan Angaran serta Tujuan Komponen.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
PEraturan ini mengubah lampiran Permenaker 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
ABSTRAK:
Lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan harus mendaftarkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pembaruan Tanda Daftar, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembinaan Lembaga Pelatiha Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN 2024 (61); 3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat