Perbup Kab. Seluma No. 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMA NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024 Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2) dan Ketentuan Lampiran pada Peraturan Bupati Seluma Nomor 2 Tahun 2024 diubah,
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Seluma tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ten tang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2023 Nomor 07);
9. Peraturan Bupati Seluma Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa Di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 55);
10. Peraturan Bupati Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 03;
11. Peraturan Bupati Seluma Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2023 Nomor 38);
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2024
PEDOMAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
bahwa uhtuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana: Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma;
1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara /Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah teraktjir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Untiang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjfl menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Peraturan Bupati Seluma Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 03);
11 Peraturan Bupati Seluma Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Kewenangan Desa Berdas
dan Kewenangan Lokal Berskala desa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma (Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 34);
PEDOMAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 41 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat
digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
I. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Nomor 47, Tambahan Lembaran Republic Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 210, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
7. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Risiko Pada Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma;
PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-303 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tentang Penilaian Risiko Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 40 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTERGRATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a . bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
b. bahwa untuk memenuhi hak anak atas tumbuh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif, bahwa Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat;
d. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Pcrbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penclirian Satuan PAUD (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
14. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugar Pengembangan Anak Usia Dini Hilistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seluma Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2005 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 8);
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTERGRATIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36 Tahun 2023
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SELUMA NOMOR 35 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban terhadap perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2020
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia Nomor 900.115.2/15920/Keuda tanggal 19
Oktober 2023 perihal Penjelasan Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Seluma tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perjalanan
Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko,Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Urtdangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
678);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomori 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 133);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2020 Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seluma Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma,
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 35 Tahun 2023
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023-2042
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum bahwa Rencana Induk SPAM Kabupaten/Kota clisusun dan clitetapkan oleh Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Seluma Tahun.2023-2042;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lenibaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 190, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27 /P'frr/M/2016 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Seluma Tahun 2005-2025 ((Lembaran Daerah Kabupaten Seluma tahun 2005 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seluma
Tahun 2012-2032, (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2021 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Seluma Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 5);
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023-2042
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 32 Tahun 2023
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 2 Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala
Sadan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan memberikan kepastian kebijakan pelaksanaan pecepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma terhadap pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak alas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disampaikan wajib pajak guna memperoleh Hak Milik berupa Sertifikat Tanah perlu di atur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor
B/4116/KSP.00/70-72/07 /2023 tanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se Provinsi Bengkulu
poin ke 5 Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyusun Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah terkait dengan
pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui pendaftaran tanah
sistematis lengkap sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL di seluruh Wilayah Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5804);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Perpajakan Dalam Rangka Simplikasi Regulasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2166);
9. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
10. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin;
PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMAS LENGKAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 29 Tahun 2023
TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, pastisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan untuk mengimplementasikan surat dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/2890/BPD tanggal 5 Juli 2023 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa serta untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang akuntabel, perlu diatur pedoman pelaksanaan non tunai di lingkup Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 210, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor3)
TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 27 Tahun 2023
PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
a. bahwa penyebarluasan infonnasi publik merupakan penyebarluasan infonnasi kebijakan, program, dan/ atau kegiatan
Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa Penyebarluasan infonnasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dilakukan oleh Bupati melalui pejabat kehumasan Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran pelaksanaan Penyebarluasan Infonnasi Penyelengaraan Pemerintahan yang meliputi infonnasi kebijakan, program, dan/ atau kegiatan Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma perlu disusun terhadap laiteria Media Massa
yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Penyebarluasan Infonnasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Penyebarluasan Informasi Penyelengaraan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tarnbahan
Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4226);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publilc (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4843);
6 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 131)
PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pelaksanaan pengelolaan Belanja Tidak Terduga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Seluma Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa terdapat beberapa Pasal yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa untuk . memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan perubahan Peraturan.Bupati Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
13. Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2021 Nomor 2);
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat