anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - pertanggungjawaban pelaksanaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang no.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
dan pengelolaan lingkungan hidup - rencana perlindungan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/No.70, TLD No.34
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Salah satu prinsip penyelenggaraan perekonomian
nasional menurut Pasal 33 ayat (4) Undang Undang Dasar
1945 adalah prinsip berwawasan lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan
inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion,
dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menyebutkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup diatur dengan Peraturan Daerah Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.45 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2018; Permen LHK No.27 Tahun 2021; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Sasaran, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedudukan, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
berusaha dan nonperizinan - penyelenggaraan perizinan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.69, TLD No.33
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan
kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara
terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di
daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Permen BKPM No.9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
perseroan terbatas tanjungpinang makmur bersama - perusahaan perseroan daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/No.68, TLD No.32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah yang mengatur terkait penulisan nama
perusahaan perseroan daerah, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.37 Tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan
Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Bidang Usaha, Jangka Waktu, Anggaran Dasar, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perseroan Terbatas
Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Tanjungpinang No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4)
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No.67, TLD No.31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
pelayanan publik bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pajak daerah dan retribusi daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di
Daerah diatur lebih lanjut dengan Perda. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan
retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah
yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.8 Tahun 2021; Permenaker No.20 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No.15 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun
2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2010
Nomor 2);
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun
2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 39);
c. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 28);
d. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 14)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 18);
e. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 29);
f. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016
Nomor 4).
g. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023
Nomor 63).
182 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan Jiwa Pada Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran menyebutkan
Pencegahan dan Pengendalian bahaya Kebakaran
salah satunya meliputi proteksi kebakaran bangunan
gedung dan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi
Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan
Jiwa Pada Bangunan Gedung.
UUD 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.16 Tahun 2021; Permenaker No.4 Tahun 1980; PermenPUPR No.29/PRT/M/2006; PermenPUPR No.26/PRT/M/2008; Permendagri No.16 Tahun 2009; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkes No.48 Tahun 2016; Permendagri No.114 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.13 Tahun 2017
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi
Sistem Proteksi Kebakaran dan Sarana Penyelamatan
Jiwa Pada Bangunan Gedung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
57 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Integrasi Data Pertanahan Satu Peta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka proses pemutakhiran data pertanahan
dan peta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kota Tanjungpinang perlu didukung dengan
proses integrasi data pertanahan satu peta dengan Kantor
Pertanahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Integrasi Data Pertanahan Satu Peta Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Integrasi Data Pertanahan Satu Peta Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2001; UU No.15 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2023; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2024; Perwali Kota Tanjungpinang No.40 Tahun 2022; Perwali kota Tanjungpinang No.65 Tahun 2023
Dalam perautran Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
menyebutkan bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
sebagai dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah dan sebagai pedoman penyusunan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perwali Kota Tanjungpinang No.21 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, menyebutkan Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
menyampaikan seluruh rancangan akhir Rencana
Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada
Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2025.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perwali Kota Tanjungpinang No.21 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kota Tanjungpinang Tahun 2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat