Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan Wali
Kota menetapkan peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota paling lambat 1 (satu) minggu
setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2025.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017; Perwali Kota Tanjungpinang No.21 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
5 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran
anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit
organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek
belanja, dan bahwa pergeseran anggaran antar objek belanja
dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
APBD. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik, dan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik menyebutkan bahwa dalam hal APBD
telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per
bidang/subbidang per Daerah atau sebelum penetapan
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang memuat
alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
menganggarkan DAK Fisik dengan melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun
anggaran berkenaan, sesuai perundang-undangan. Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.1/1819.A/SJ tanggal 22 April 2024 hal Hasil Pemetaan
dan Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK
Tahun Anggaran 2024 huruf B angka 6 menyebutkan bahwa
dalam hal dokumen penganggaran DAK Tahun Anggaran 2024
sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum sesuai dengan
hasil pemetaan menu kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, pemerintah daerah
melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan
kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2024 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan surat usulan pergeseran dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Nomor
B/900.1/161/5.13.01/2024 tanggal 6 Mei 2024 hal Pemetaan
dan Pemuktahiran klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah Terkait DAK
Tahun Anggaran 2024, surat usulan pergeseran dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor B/556/119/5.4.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 hal
Usulan Pergeseran Anggaran, surat usulan pergeseran dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Bukit Bestari
Kelurahan Dompak Nomor B/900/72/7.3.13.01/2024
tanggal 6 Mei 2024 hal Permohonan Perbaikan Anggaran
Pada APBD Tahun Anggaran 2024, dan surat usulan
pergeseran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kecamatan Bukit Bestari Kelurahan Tanjung Unggat
Nomor B/900/066.1/7.3.11.01/2024 tanggal 13 Mei 2024
hal Permohonan Perbaikan Anggaran Pada APBD Tahun
Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.13 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perpres No.57 Tahun 2024; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.10 Tahun 2023; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.25 Tahun 2024; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2023; Perwali Kota Nomor 23 Tahun 2021; Perwali Kota Nomor 70 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Nomor 8 Tahun 2024
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024
tentang pedoman pelaksanaan dan standar satuan biaya tambahan penghasilan pegawai aparatur Sipil negara - perubahan kelima atas peraturan wali kota nomor 1 tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan
bahwa Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan Daerah
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah. Dalam rangka penyesuaian substansi dan lampiran
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan Biaya
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 62 Tahun 2023
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Satuan
Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu
dilakukan perubahan.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.5 Tahun 2024; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.188 Tahun 2014; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perpres No.54 Tahun 2018; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Keputusan Mendagri No.900-4700 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terarkhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No.62 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b dan huruf c, ayat (7), ayat (8), ayat (9),
ayat (10) huruf a, ayat (11) huruf a dan huruf b, diubah dan ditambahkan
ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Wali Kota
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Standar Satuan Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran huruf D angka 1 huruf f
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa dalam
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, Pemerintah Daerah dan DPRD harus
memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan / pembayaran atas ikatan perjanjian / kontrak /
perikatan yang melewati Tahun Anggaran berkenaan dapat
terjadi akibat keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan
yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada Tahun
Anggaran berkenaan, dengan melakukan tahapan yang salah
satunya adalah melakukan perubahan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan
diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya
ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi
anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023 dan untuk
melaksanakan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan
secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan
secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility yang
menyebutkan bahwa penganggaran atas penggunaan Dana TDF
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 8 dilakukan
melalui mekanisme perubahan peraturan Kepala Daerah
mengenai penjabaran APBD dan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya
ditampung dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD
atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.13 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; PP No.37 Tahun 2023; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.10 Tahun 2023; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.16 Tahun 2024; Permenkeu No.90 Tahun 2023; Perda Kota Tanjungpinang No.3 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2023; Perwali Kota Tanjungpinang No.23 Tahun 2021; Perwali Kota Tanjungpinang No.70 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 454)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.5 Tahun 2024; PP No.9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.59 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.14 Tahun 2024; Kepres No.168 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No.68 Tahun 2001; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2023; Perwali Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Kota Tanjungpinang No.62 Tahun 2023; Perwali Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perwali Kota Tanjungpinang No.70 Tahun 2023
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 454), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2024
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Untuk menyamakan bentuk,
mengefisiensikan, menertibkan, dan
mengefektifkan administrasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, harus dilakukan penyesuaian
dan penyeragaman tata naskah dinas yang
merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 31
Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata
Naskah Dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenpanrb No.26 Tahun 2020; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Permendagri No.1 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Naskah Dinas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor
120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
109 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024
Badan Layanan UmumPengadaan Barang / JasaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan dikecualikan dari
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.29 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perka LKPP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta untuk
tertib dan keseragaman pelayanan administrasi kependudukan
dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat maka perlu
diatur terkait tata cara penyelenggaraan administrasi
kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.2 Tahun 2016; Permendagri No.7 Tahun 2019; Permendagri No.95 Tahun 2019; Permendagri No.102 Tahun 2019; Permendagri No.108 Tahun 2019; Permendagri No.109 Tahun 2019; Permendagri No.72 Tahun 2022; Permendagri No.74 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2015; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.41 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, kewenangan tugas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, meningkatkan
kemampuan dan Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta
keseragaman di tingkat Kelurahan untuk pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perlu
adanya peraturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat dan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga
Kemasyarakatan menyebutkan beberapa jenis lembaga
kemasyarakatan diantaranya adalah Rukun Warga dan
Rukun Tetangga yang perlu diatur lebih lanjut terkait
penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Berdasarkan poertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Rukun
Warga dan Rukun Tetangga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Rukun
Warga dan Rukun Tetangga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Fungsi, Pemekaran, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
60 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127)
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207)
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang handal, profesional dan produktif dalam
mematuhi disiplin kerja dan kewajiban menaati ketentuan
jam kerja, perlu melaksanakan Penegakan Disiplin dan Jam
Kerja Pegawai Berbasis Elektronik. Guna menjamin penegakan disiplin kerja dan
ketaatan jam kerja, perlu dilakukan presensi kehadiran
pegawai berbasis elektronik dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi agar tersedia data kehadiran
pegawai secara realtime. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja
Pegawai Berbasis Elektronik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.94 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.21 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan BKN No.3 Tahun 2020; Peraturan BKN No.6 Tahun 2022
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja
Pegawai Berbasis Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil, Tingkat dan Jenis Hukuman PNS, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini, mulai berlaku:
1. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127);
2. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207); dan
3. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat