Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) UU No 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pcrubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/NO.03, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 175 Pasal 20, Pasal 22,Pasal 24, Pasal 26, PasaL 30, Pasal 39, Pasal 44, Pasal 46 huruf a, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka dipandang perlu mengembangkan dan melestarikan kebudayaan di Kabupaten Musi Rawas Utara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bahwa kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 7 Tahun 2012; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU NomO 15 Tahun 2017;PP Nomor 87 Tahun 2021, Permendagri Noomor 52 Tahun 2027; Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelestarian Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Objek Ruang Lingkup ,Pengembangan dan Pelestarian Kebudayaan (Tugas dan Wewenang, Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, Pengembangan, Penyebarluasan, Pengkajian, Pengayaan Keberagaman, Pemanfaatan,Pembinaan, Lembaga Adat, Pembinaan Kesenian); Dewan Kebudayaan Daerah; Pangawasan, Partisipasi Masyarakat; Penghargaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.02, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2023; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hak serta Tanggung Jawab Masyarakat dan/atau Investor; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang diberikan; Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi; Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan; Peran serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
13 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-4/2023, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Sanksi; Kemudahan Perpajakan; Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.
53 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 77 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-PENJABARAN PERUBAHAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 77, BD.2024/NO.77, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 (satu) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Diatur mengenai ringkasan penjabaran perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2024; perubahan APBD tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 74 Tahun 2024
kartu kredit pemerintah daerah-tata cara-penggunaan dan penyelenggaraan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, BD.2024/NO.74, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 1999; UU 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Bank Indonesia No 23/6/PBl/2021 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kcwajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang clisepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
45 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 67 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah-PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD.2024/NO.67, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih Janjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Diatur mengenai laporan realisasi anggaran TA 2023; ringkasan laporan realisasi anggaran; penjabaran laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 54, BD.2024/No.54, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa bahwa dalam rangka mengantisipasi permasalahan hunian pada masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu khususnya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni, perlu memberikan bantuan rumah tidak layak huni karena masih banyak terdapat rumah tidak layak huni di kabupaten musi rawas utara yang perlu dilakukan pembangunan dan rehabilitasi sehingga menjadi rumah yang layak huni, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Dasar hukum peraturan ini yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 1 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 2 Tahun 2022; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 88 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2021; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permen PUPR No 02/PRT/M/2016; Permen PUPR No 13/PRT/M/2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat BSRTLH adalah Bantuan Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara berupa stimulan bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.
Diatur mengenai Ketentuan Umum; Kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
19 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 49, BD.2024/NO.49, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 20 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar konvensi, aturan dan praktik spesiflk yang dipilih pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Diatur mengenai ketentuan umum; dan kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019
8 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BD.2024/NO.48, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2021; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 28 Tahun 2020; PP NO 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2024; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019: Permendagri No 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosuder, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi organisasi pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Diatur mengenai ketentuan umum; sistem akuntansi pemerintah daerah; bagan akun standar; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
11 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat