Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Bank Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk
dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi
Nomor: SR/025/R/GPK/II/2020, Tanggal 14 Februari 2020 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
c. bahwa penyertaan kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank SULSELBAR Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi unsur penting dari masyarakat dan Bangsa Indonesia;
b. bahwa dalam kehidupan masyarakat seringkali perempuan dan anak mendapatkan kekerasan atau perlakuan yang kurang menyenangkan;
c. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur:
a. bentuk-bentuk Kekerasan;
b. hak-hak Perempuan dan Anak;
c. tugas dan wewenang;
d. penanganan tindak Kekerasan;
e. pendanaan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa burung walet yang bersarang baik di habitat alami maupun habitat buatan merupakan satwa yang populasinya perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa sarang burung walet merupakan potensi alam yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia sebagai suatu bahan makanan yang berguna bagi kesehatan yang sejak lama diusahakan oleh masyarakat;
c. bahwa dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet wajib memperhatikan kelestarian lingkungan, ketertiban, serta kelangsungan habitat sarang burung walet itu sendiri, maka pemerintah daerah perlu mengatur tentang kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet yang dilakukan oleh masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sarang Burung Walet;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penyelenggaraan Pengelolaan dan pemanfaatan Sarang Burung Walet
2. Prosedur Perizinan
3. Hak dan Kewajiban
4. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa adanya kondisi geografis, geologis, klimatologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor
non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi
dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan bencana daerah. Hal pokok yang diatur:
1. Tujuan
2. Tanggung jawab dan wewenang
3. Hak dan kewajiban masyarakat
4. Forum untuk pengurangan resiko bencana
5. Tim Siaga Bencana Desa
6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana
7. Pendanaan, Penggunaan dana penanggulangan bencana dan pengelolaan bantuan
8. Pengawasan, laporan pertanggungjawaban dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), perlu meninjau kembali tarif retribusi pelayanan pasar;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 126) perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan pada Pasal 8 tentang Struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang mengatur tarif retribusi Menara Telekomunikasi tidak memiliki kekuatan hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan Pada Pasal 34 tentang Struktur tarif Retribusi dan Pasal 57 tentang keberlakuan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu Di Provinsi Sulawesi Barat, perlu menyesuaikan lambang daerah Kabupaten Pasangkayu;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara. Perubahan pada Pasal 1, Pasal, 2, Pasal 6, dan Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Lambang Daerah Kabupaten Mamuju Utara
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa dalam rangka menggerakkan ekonomi, pengembangan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa, maka Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa agar dapat menjadi pedoman dalam pendirian dan
pelaksanaan usaha Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UUNo. 7 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yaitu:
1. Pendirian BUM Desa
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa
3. Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa rukun tetangga dan rukun warga merupakan merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat;
b. bahwa untuk memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan, perlu dilakukan penataan rukun tetangga dan rukun warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan RT dan RW dimaksudkan sebagai mitra Lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Hal pokok yang diatur:
1. Tugas RT, syarat pemeilihan Ketua RT, serta pengurus RT
2. Tugas RW, syarat pemeilihan Ketua RW, serta pengurus RW
3. Kelengkapan RT dan RW
4. Forum Musyawarah
5. Hubungan Kerja
6. Pendanaan
7. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2018 - 2038;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangRencana Pembangunan Industri Kabupaten 2018-2038 ditetapkan untuk jangka waktu (20 (dua puluh tahun).
BAB I Pendahuluan;
BAB II Gambaran Kondisi Daerah terkait Pembangunan Industri
BAB III Visi dan Misi Pembangunan Daerah, serta Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Daerah;
BAB IV Strategi dan Program Pembangunan Industri Daerah; dan
BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat