Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Serang
Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti usulan dan mengakomodir
perubahan standar satuan harga dalam sistem informasi
pemerintah daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali
terhadap Peraturan Wali Kota Serang Nomor 47 Tahun
2023 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran
2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Serang Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Satuan
Harga Tahun Anggaran 2024.
PasaL 1 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun; UU No. 1 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun PP 2022; No. 105 Tahun 2000; No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Permen Keuangan No. 49 Tahun 2023; Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Serang
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perubahan standar harga
biaya umum sesuai perkembangan nilai, dinamika
kebutuhan, dan usulan perangkat daerah dengan system
informasi keuangan pemerintah daerah, perlu mengubah
besaran nilai standar biaya umum sebagaimana
tercahtum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Serang
Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024;
Tahun Anggaran
2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud didalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 49 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perwali Kota Serang No. 49 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 191 ayat
(1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan I
Wali Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No. 6 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000 sebagaimana telah bdiubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permen Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Permen Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2023.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Serang Tahun
2024
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kota Serang Tahun 2024 telah ditetapkan dengan
Peratutan Wali Kota Serang Nomor 6 Tahun 2024
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah KotaSerang Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 367 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penetapan rencana kerja perangkat daerah paling lambat I (satu) bulan setelah peraturan kepala daerah tentangperubahan rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Permen Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Serang No. 7 Tahun 2016; Perwal Kota Serang No. 16 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 22 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 6 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2024
pengurangan - pajak - barang dan jasa - tenaga lisrik - industri - pertambangan - minyak bumi - gas Alam
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik Untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber
Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan
keseimbangan ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah
Daerah membuat kebijakan untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Serang;
bahwa untuk mendukung percepatan pengembangan
sektor industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam
di wilayah Kota Serang, diperlukan upaya kebijakan dari
Pemerintah Kota Serang;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang
dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik dan untuk
menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka
diperlukan pengurangan pajak barang dan jasa tertentu
atas tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi, dan gas alam.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
atas Tenaga Listrik untuk Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber
Lain oleh Industri, Pertambangan Minyak Bumi, dan Gas Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 343
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil
evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Serang Tahun 2024.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permen Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Perwal Kota Serang No. 16 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 39 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Serang Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025;
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, penetapan rencana kerja
perangkat daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah
peraturan kepala daerah tentang rencana kerja
pemerintah daerah ditetapkan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala BPPN No. 2 Tahun 2024; Pergub Banten No. 3 Tahun 2022; Pergub Banten No. 11 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2020; Perwal Kota Serang No. 16 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 4 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Rencana Kerja Perangkat Daerah Bab III Pengendalian dan Evaluasi Bab IV Ketentuan Peralihan Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembahgunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2025.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 84
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor
900.1/1819.A/SJ hal Hasil Pemetaan dan Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Dana
Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2024;
- bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian dan
perbaikan dokumen pelaksanaan anggaran sampai
dengan pergeseran antar objek dalam jenis yang sama
dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 12 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Serang No. 5 Tahun 2023; Perwal Kota Serang No. 84 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Serang Nomor 84 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat