Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga lingkungan hidup perlu dijaga kualitasnya agar dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu diatur suatu peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tugas dan wewenang Pemerintah Kota Lubuklinggau Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perencanaan Penyusunan RPPLH Kota, Pemanfaatan sumber daya alam, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, Pemeliharaan lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, Izin Lingkungan, pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan dalam izin lingkungan, izin PPLH dan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif. Semua aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup dikota Lubuklinggau yang telah ada wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 144, Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Lubuklinggau. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, Program dan Bidang TJSLP, Mekanisme dan Prosedur Program TJSLP, Pembiayaan TJSLP, Pembentukan Forum TJSLP, Pengawasan dan evaluasi pelaporan, dan peran serta masyarakat. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan Pemerintah Daerah, diwajibkan melakukan TJSLP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kota dalam memanfaatkan program TJSLP. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka kegiatan TJSLP yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan tetap dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda antara lain mengenai Ketentuan Umum, Arah Kebijakan dan Tujuan, Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak PKK Kelurahan, Karang Taruna Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya, Pemberdayaan, Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RT yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui / syah sebagai RT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pasal 77, Petunjuk tekhnis yang merupakan penjabaran dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 ; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2011 ; PP No. 30 Tahun 2011 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Perda ini antara lain mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan
Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Ekuitas;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan Keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Pasal 9, Walikota Lubuklinggau menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No: 188/MENKES/PB/I/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas dan tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban perseorangan, penetapan kawasan tanpa rokok, Pembinaan umum oleh Walikota, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Kota Lubuklinggau sebagai kota jasa dan untuk melaksanakan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur tentang asas, fungsi, dan tujuan, sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, hak, kewajiban, dan larangan, pendaftaran usaha pariwisata, kewenangan pemerintah daerah, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standardnisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Walikota tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata, Kriteria dan penggolongan Usaha jasa makanan dan minuman, Penggolongan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Jenis usaha SPA, Persyaratan Teknis TDUP, Bentuk Formulir permohonan TDUP, Bentuk dan isi TDUP, Rincian kewenangan pemerintah daerah, Tata kerja, persyaratam serta tata cara penganggkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, Standardnisasi, kreditasi, dan sertifikasi.
Akan diatur dengan Peraturan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratam serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya
ABSTRAK:
Pertumbuhan lalu lintas yang semakin meningkat sehingga menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan lalu lintas di jalan, maka diperlukan penanganan pengaturan secara benar, salah satunya dengan pembagian zona atau kawasan tertib lalu lintas guna terciptanya kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tertib lalu lintas dan penyelenggaraannya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan tertib lalu lintas adalah suatu daerah dimana setiap pemakai jalan diwajibkan untuk tertib berlalu lintas saat berkendara, dikarenakan mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan kawasan yang lainnya. Diatur tentang azas dan tujuan, kawasan tertib lalu lintas, sarana dan prasarana, pembinaan dan pengawasan, lalu lintas, tata cara berlalu lintas, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Diubah dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015
Akan diatur dengan Peraturan Walikita tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, UPT RSUD
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
Dengan perkembangan sumber daya kepariwisataan di Kota Lubuklinggau adanya kawasan wisata baru, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata dalam Wilayah Kota Lubuklinggau perlu diganti dengan perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tapak kawasan destinasi pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tapak destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur tentang tapak destinasi pariwisata, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tapak Kawasan Objek Wisata dalam Wilayah Kota Lubuklinggau.
Pengaturan lebih lanjut tentang Tapak Destinasi Pariwisata dan Tata cara pengawasan dan pengendalian ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
ABSTRAK:
Kewajiban membayar zakat sebagai Rukun Islam yang ketiga merupakan Syariat Islam yang wajib ditunaikan oleh
setiap orang dan badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam yang berkecukupan dan mampu. Zakat, infak dan sedekah disamping merupakan ibadah yang bernilai agama juga bernilai sosial yaitu merupakan dana yang potensial dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat/umat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih baik. Zakat, infak dan sedekah sebagai potensi dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat belum dikelola secara optimal sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014; PerBaznas No. 1 Tahun 2014; PerBaznas No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan Syariat Islam. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah. Diatur tentang asas dan tujuan, obyek dan subyek, yang berhak menerima zakat, harta yang dikenai zakat, Baznas Kota, pembiayaan dan penggunaan hak amil, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan, pemanfaatan, pelaporan dan pertanggungjawaban Baznas Kota dan LAZ, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Ketentuan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat