Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota, Kualitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat inovatif, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, Inovasi daerah dalam rangka pembahasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; inovasi daerah dalam rangka meningkatkan produk atau proses produksi; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; pengembangan inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan; penyebaran inovasi daerah; pendanaan; kerja sama; sistem informasi inovasi daerah; sanksi Administratif; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023
perpustakaan-PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu memperkuat keberadaan perpustakaan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Diatur mengenai ketentuan umum, Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Standar Pepustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dual tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa seiring pertumbuhan Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis di mana penggunaan bagian-bagian jalan makin padat maka dalam rangka optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan dan memberikan kenyamanan dan keselamatan terhadap pengguna jalan, perlu pengaturan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, Wali Kota selaku penyelenggara jalan kota memiliki kewenangan dalam hal pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan yang statusnya berada dalam kewenangan kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Penierintah No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Tahun 2010; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Bagian-Bagian Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Dispensasi, Rekomendasi Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Pemindahan dan Pembongkaran, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerab ini mulai berlaku.
27 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa perwujudan visi Kota Lubuk Linggau sebagai kota metropolis. yang madani perlu diikuti dengan penataan sendi-sendi kehidupan sosial budaya di segala bidang, diantaranya bidang pariwisata khususnya usaha hiburan dan rekreasi, sehingga mencerminkan dan harmonis dengan karakter kehidupan masyarakat kota metropolis yang madani, bahwa seiring makin pesatnya perkembangan usaha hiburan dan rekreasi di Kota Lubuk Linggau, praktik penyelenggaraannya perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan agama, pendidikan anak-anak, atau generasi muda umumnya, serta tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hiburan dan rekreasi adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan bentuk apapun, di mana untuk menonton serta menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. Diatur mengenai ketentuan umum, bentuk usaha dan permodalan, jenis usaha hiburan dan rekreasi, persyaratan usaha hiburan dan rekreasi, tempat dan waktu operasi Usaha hiburan dan rekreasi, perizinan, kewajiban dan larangan pelaku usaha, pembinaan, penertiban dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Mencabut Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dan Pasal .34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
32 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota berwenang memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam pelayanan publik sehingga diperlukan adanya pengelolaan lebih lanjut dalam memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi di Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dasar Hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Relawan TIK, Pembentukan Dewan TIK, Literasi Digital, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
19 hlm; Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, BD.2022/No.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/6559/OTDA tanggal 13 Oktober 2021 hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan perlu dilakukan penyusunan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014;PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PERMENPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 48 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau
18 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan ini : a. bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah membiayai penyelenggaran Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU NO 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, penyelenggaraan PBG, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan PBG; tata cara penetapan pembongkaran, pelaksanaan pembongkaran dan pengawasan pembongkaran bangunan gedung; tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi; tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi; tata cara pemanfaatan retribusi dan insentif pemungutan; tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
33 hlm, Penjelasan : 7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdsarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyelasaran dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan; c. berdasarkan pertimbangna sebagaimana dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2021; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden RI No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf g dan huruf p serta lampiran M sub urusan 4 dan lampiran V sub urusan 1 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Daerah mempunyai kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintah wajib di bidang kebudayaan yang meliputi pengelolaan kebudayaan,pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat di daerah serta urusan di bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pemberdayaan lembaga adat
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 16 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2018;Permendagri No 18 Tahun 2018;Permendagri No 39 Tahun 2007;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum ,Pembentukan lembaga adat,kedudukan lembaga adat,tugas fungsi dan wewenang,Pembina adat,susunan pengurus lembaga adat,keanggotaan lembaga adat,hak dan kewajiban lembaga adat,pemberhetian,pembinaan dan pengawasan,sekretariat,pakaian dan atribut pengurus lembaga adat,hubungan dan tata kerja,pendanaan,ketentuan perlihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
mencabut peraturan Wali kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Adat Kota Lubuklinggau
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
ABSTRAK:
berdasarkan : dengan bertambahnya sumber daya kepariwisataan di Kota Lubuklinggau yang ditandai dengan munculnya kawasan wisata baru serta perubahan nomenklatur pada perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan maka peraturan Daerah kota lubuklinggau perlu diubah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 10 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 67 Tahun 1996;Perda No 6 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur mengenai tentang perubahan Atas peraturan daerah Noor 6 Tahun 2016 tentang Tapak Kawasan Destinasi Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat