Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak merupakan salah salah satu sumber Pendapatan Masyarakat , menunjang kesehatan dan kehidupan masyarakat melalui produksi protein hewani sekaligus dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahaan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarajat , sehingga perlu diatur penerbitan pemeliharaannya; bahwa Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak dipadang tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan Kebutuhan masyarakat semakin berkembang maka perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 46/Permentan/PK.210/8/2015; Permentan No.61/Permentan/PK.320/8/2015; Permentan No. 48/Permentan/PK.210/8/2016; dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No.4 Tahun 2007.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1; Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dihapus; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Bab VII Ketentuan Pidana diubah Bab VII Ketentuan Administratif; Ketentuan Pasal 31 diubah; Ketentuan Bab VIII Ketentuab Penyidikan dihapus; Ketentuan Pasal 32 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penerbitan Pemeliharaan Ternak
9 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih, serta Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional, dipandang perlu menata kembali pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah; bahwa dalam rangka ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perlu mengatur ketentuan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan PP No.12 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengelolaan Keuangan Daerah; BAB III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; BAB V Penetapan APBD; BAB VI Pelaksanaan Dan Penatausahaan; BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; BAB VIII Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; BAB X Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; BAB XI Badan Layanan Umum Daerah; BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; BAB XIV Pembinaan Dan Pengawasan; BAB XV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat
99 halaman; 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Kesejahteraan Lansia
ABSTRAK:
bahwa setiap orang lansia mempunyai hak dan kewajuban yang sama serta memeliki pengalaman, pengetahuan, kreatif, potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahtraan diri , keluarga dan masyarakat; bahwa setiap tahun pertumbuhan lansia di daerah semakin meningkat dan disertai dengan berbagai permasalahan yang memerlukan penanganan secara intensif, menyeluruh dan terpadu yang mengarah pada peningkatan taraf Kesejahteraan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak lansia perlu diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk peraturan daerah tentang peningkatan Kesejahteraan Lansia.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 tahun 2015.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban; BAB III Tanggung Jawab; BAB IV Penyelenggaraan; BAB V Kelembagaan Lansia; BAB VI Peran Serta Dan Penghargaan; BAB VII Pembina, Pengawasan Dan Evaluasi; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Ketentuan Perihal; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
19 halaman; 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak memiliki hak asasi yang harus dipenuhi dan dilindungi dalam setiap proses pembangunan karenan anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan dan pembangunan; bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak harus dilaksanakan guna melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sehingga terwujudnya Kabupaten Layak AnaK; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin Pemenuhan Hak Anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Persiapan; BAB III Perencanaan; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pemantauan; BAB VI Evaluasi; BAB VII Pelaporan; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
15 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda No.4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021, maka sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Paraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu diubah; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi NTT No.1 Tahun 2014; Perda Kab. Manggarai Barat No.8 Tahun 2009; dan Perda Kab. Manggarai Barat No.9 Tahun 2012.
Materi yang diatur adalah Sistematika Dokumen RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mengubah Perda No.4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021
5 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf BB angka 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya
yang menegaskan bahwa “ Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selain Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2007
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENJUALAN, PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN GERGAJI RANTAI DAN GERGAJI MANUAL DI BIDANG KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran I huruf BB angka 3, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya yang menegaskan bahwa “Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selaian Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan, perlu dicabut; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Materi yang diatur adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, kemananan serta kelancaran lalu litas, penyelenggaraan perparkiran di daerah perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; bahwa meningkatnya jumlah kendaraan yang dapat menimbulkan kepadatan lalu lintas serta kesadaran masyarakat dalam menggunakan prasarana jalan, maka Pemerintah Daerah menetapkan lokasi dam membangun fasilitas parkir untuk umum berdasarkan rencana umum tata ruang, analisa dampak lalu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan penyelenggaraan perparkiran perlu pengaturan penataan parkir yang dapat menjamin penyelenggaraan perparkiran secara proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006;PP No.32 Tahun 2011; dan PP No.74 Tahun 2014.
Materi pokok yang diatur adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Standardisasi Pengelolaan dan Penataan Tempat Parkir, Kawasan dan Lokasi Tempat Parkir, Penyelenggaraan Tempat Parkir, Perizinan untuk Badan Usaha, Penggunaan Jasa Parkir, Pembayaran Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 halaman; Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
ABSTRAK:
bahwa pelabuhan mempunyai peran penting dan strategis dalam menunjang kelancaran arus lalu lintas kapal/perahu motor, penumpang dan/atau barang serta sebagai tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya pada sub urusan pelayaran maka
Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal merupakan kewenangan Kabupaten, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan umum; II. Asas, Peran dan Fungsi; III. Ruang Lingkup; IV. Pengelolaan Kegiatan di Pelabuhan pengumpan Lokal; V. Sistem Informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal; VI. pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu meningkatkan sumber daya manusia aparatur dengan memberikan kesempatan berupa Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, perlu memiliki kompetensi yang berkualitas dalam pengembangan karier sesuai tingkat pendidikan dalam bidang tugasnya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Belajar
Pasal 16 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 1961.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar Dan Ikatan Belajar, dengan perubahan pada pasal 16
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2013
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat