Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan perlindungan anak merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua yang perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan agar hak-hak anak yang melekat sebagai anugerah Tuhan yang maha Esa dapat dipenuhi menuju Jambi Kota Layak Anak.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.35 Tahun 2014; PP No.1 Tahun 2016; PP No.54 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Jambi, diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Sistem lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kota Jambi, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; PP No32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Objek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi komponen sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas dan komponen pendukung operasional lainnya.
Subjek Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi Instansi, Badan Hukum dan Perorangan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat : a. rencana lokasi ruang kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas; b. prakiraan-prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal dan tujuan perjalanan; c. arah kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan dalam keseluruhan moda transportasi; d. rencana kebutuhan lokasi simpul.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Jambi, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2009; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; f. untuk mencegah perokok pemula.
Setiap orang wajib tidak merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat umum; b. tempat kerja; c. tempat ibadah; d. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak; e. kendaraan angkutan umum; f. lingkungan tempat proses belajar mengajar; g. sarana kesehatan; dan h. sarana olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1997; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permensos No.26 Tahun 2012; Permendagri No.21 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
- Asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya meliputi : a. kemanusiaan; b. perlindungan; c. keadilan; d. pengayoman, dan e. kepastian hukum.
- Sasaran pencegahan dilaksanakan melalui: a. keluarga; b. lingkungan masyarakat; c. satuan pendidikan; d. organisasi kemasyarakatan (ormas); e. instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di Daerah dan DPRD; f. badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan; g. pemondokan dan/atau asrama; h. media massa; dan i. tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 10 bulan November Tahun 2016; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Jambi telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1102/KEP-GUB/BPKAD-2.3/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai APBD Kota Jambi TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017.
6 hlm., Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2015
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan Operasional
Pelaksanaan.
13 hlm, Lampiran I s.d. IX
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai Pembentukan UPT; Staf ahli; dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, kecuali Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30A dan Pasal 30B; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap
menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Jambi serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2O05; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2OO9; Perda No. 7 Tahun 1974; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Prinsip penyertaan modal; Sumber dana dan jumlah serta bentuk penyertaan modal; Hak dan kewajiban; Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima adalah satu segi kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan pengaturan penataan, pemberdayaan dan pembinaan demi kemajuan usahanya dan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan Kota Jambi yang tertib, nyaman dan indah; bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), meliputi; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; Monitoring evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Jambi nomor 5 tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lokasi Binaan PKL; pencabutan TDU; lokasi binaan; lokasi sementara; Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; tata kerja Struktur organisasi Tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; tata cara pengenaan sanksi administratif; ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - KAWASAN PERUMAHAN - PENINGKATAN KUALITAS - PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No.38 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2007;UU No.1Tahun 2011;
UU No.12 Tahun 2011;UU No.20 Tahun 2011;PP No.34 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007;PermenPerumra No.20 Tahun 2011; Permen PU & Perumra No.02 Tahun 2016;;PermenPerumra No.10 Tahun 2012;Perda No.09 Tahun 2013;Perda No.3 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman;pemeliharaan dan perbaikan ; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh ;penyediaan tanah ;pendanaan ; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal ;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku maka peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan izin; tata cara pengesahan dokumen perencanaan Perumahan; persyaratan pembangunan rumah susun umum; mengenai pemanfaatan rumah susun; unsur Tim Verifikasi;dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pertimbangan kearifan lokal dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diatur dalam peraturan walikota.
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan daerah.
88 hlm., Lampiran I s.d. III 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat