Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SMART CITY
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan perlu adanya pelayanan sarana dan prasarana yang efisien dan efektif melalui
penyelenggaraan Smart City;
Untuk mewujudkan pelaksanaan Smart City yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu adanya pedoman penyelenggaraan pembangunan Smart City di Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Smart City, meliputi: Maksud dan Tujuan; Konsep dan Prinsip Penyelenggaraan Smart City; Pola Kepemimpinan, Organisasi dan Tata Cara Penyelenggaraan Smart City; Sasaran dan Program Prioritas Penyelenggaraan Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastrukturtik dan Perangkat Lunak; Keamanan Data dan Informasi; Hak dan Kewajiban; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Smart City; Pembiayaan; Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan uraian tugas Dewan Smart City; susunan dan uraian tugas Tim Pelaksana Smart City, ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Masterplan Smart City; OPD dan pihak yang mendukung peyelenggaraan Smart City; pembangunan, pengembangan dan pengelolaanperangkat lunak; keamanan data dan informasi dalam penyelenggaran aplikasi atau sistem informasi bagi Smart City; tata cara pemberian penghargaan; tata cara pelaksanaan sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Walikota
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 bulan November Tahun 2018;
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2018; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2018;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - KOTA JAMBI - TA 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2017 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Kota Menjadi tanggung jawab daerah kota yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pencipta Arsip; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip dinamis; mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip statis; pengelolaan Arsip dinamis; pedoman Pembuatan dan penerimaan Arsip; alih media; Pemeliharaan Arsip dinamis; JRA; Pemusnahan Arsip; program Arsip vital; akuisisi Arsip statis; Pengolahan Arsip statis; Preservasi Arsip statis; akses Arsip statis; autentikasi; SKD, Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, dan SIKD; sumber daya aparatur kearsipan; pembinaan kearsipan; perlindungan dan penyelamatan Arsip; pengawasan kearsipan; kerjasama di bidang kearsipan; peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi Arsiparis diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
25 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 44 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PENGUMPULAN SUMBANGAN SOSIAL
ABSTRAK:
Sebagai wujud kontribusi kepada salah satu tugas dan kewenangan pemerintah daerah sekaligus merupakan bentuk kepedulian terhadap sosial kemasyarakatan maka terhadap kegiatan penggalangan dana yang dilaksanakan oleh organisasi dipandang perlu dilakukan pengawasan, pengendalian penertiban dan pembinaan;
Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Perda No. 44 Tahun 2002 tentang izin pengumpulan sumbangan sosial, perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Izin Pengumpulan Sumbangan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 6; Pasal 10; Pasal 12.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1, yakni angka 3a; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 12 dan Pasal 13, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14A.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 4, yakni huruf d.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kota berwenang mengatur penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Mo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan, meliputi: Asas dan Tujuan; Klasifikasi Jalan; Peran dan Bagian-Bagian Jalan; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ; Izin, Rekomendasi dan Dispensasi; Wewenang Penyelenggaraan Jalan; Leger Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan; pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan; penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan; lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan; penanaman pohon; izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan; pemberian dispensasi penggunaan jalan; pembinaan jalan kota; pembangunan jalan; pengawasan Jalan; bentuk, warna dan ukuran dari papan nama; tata cara mendapatkan izin; mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Walikota.
Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Walikota.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Jambi;
Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 11/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 15/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 16/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 19/Per/M.kukm/IX/2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, meliputi: Prinsip dan Pengelolaan Koperasi; Kelembagaan Koperasi; Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pemberdayaan dan Pengembangan; Usaha Koperasi; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat anggota, diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pengurus; persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan pengawas; persyaratan dan tata cara pengangkatan pengelola, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah; tata cara dan syarat pemberian bantuan; persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha simpan pinjam pola konvensional maupun pola syariah; persyaratan dan tatacara penerbitan ijin pembukaan jaringan pelayanan Koperasi
Simpan pinjam; pembubaran koperasi oleh Pemerintah Daerah; tata cara pemberian sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam koperasi, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku;dan
b. izin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
27 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiasecara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2014; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk : a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga; b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian; d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut : a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga; b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan; c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah; d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 4 bulan November Tahun 2017.
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi
Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Walikota Jambi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat