Bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu pengaturan penyelenggaraan Reklame, bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dalam pengurusan perizinan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan reklame serta penguatan pengawasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, terdapat ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Penyelenggaraan Reklame, Perizinan, Kerja Sama Pemanfaatan Titik Reklame, Kewajiban , Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021.
Materi Pokok : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dengan semakin kompleksnya pelaksanaan kerja sama Daerah, maka diperlukan penyesuaian mengenai tata cara dan mekanisme kerja sama Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.
Materi pokok : Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain, Kerja sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Sinergi, Kerja sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri. Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Asosiasi Kerja Sama Daerah, Sistem Pengelolaan Pengetahuan Kerja Sama Daerah dan Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
Bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu pendorong
untuk peningkatan kegiatan perekonomian di daerah
dan pendukung terwujudnya kesejahteraan
masyarakat, bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan Pasar
Rakyat untuk perkembangan perekonomian, maka
Pemerintah Kota Yogyakarta perlu meningkatkan
pelayanan Pasar Rakyat, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2
Tahun 2009 tentang Pasar Rakyat sudah tidak sesuai
lagi dengan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan
diganti.
Dasar Hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi Pokok: Pengelolaan Pasar Rakyat, Fasilitas Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Perizinan Berusaha, Penetapan Pedagang, Penyerahan Kembali Penggunaan Kios, Los dan Lapak, Larangan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Jumlah halaman: 16 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat yang perlu dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir; bahwa agar pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi lebih optimal, maka materi mengenai insentif dan disinsentif, pemilahan sampah serta pembinaan dan pengawasan serta perlu disempurnakan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, 14B, 14C, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : APBD terdiri atas : a. Pendapatan Daerah; b. Belanja Daerah; dan c. Pembiayaan Daerah. APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.1.843.765.166.854,00 (satu trilyun delapan ratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif; bahwa terdapat perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi pokok : Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 18 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Bmd, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Dan Ganti Rugi Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 85 HLM; Penjelasan : 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera; bahwa pengaturan pengelolaan Keuangan Daerah meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur regulasi mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut : Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Lain-Lain Pendapatan asli Daerah yang sah.
Jumlah Halaman : 76 HLM; Penjelasan : 29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat