Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta Dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan umum, mewujudkan tujuan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah; bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah perlu penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtamarta dan Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta, penambahan penyertaan modal Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020.
Materi pokok : Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Jumlah halaman : 9 HLM, Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap penduduk, sehingga diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan; bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka diperlukan pengelolaan jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh kelembagaan yang berwenang; bahwa badan yang berwenang menyelenggarakan program jaminan kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Jumlah halaman : 3 HLM, Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Yogyakarta Tahun 2023-2043.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019.
Materi pokok : Kewenangan, Program pembangunan industri, jangka waktu, substansi rencana pembangunan industri kota, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing di daerah Kota Yogyakarta merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Jenis, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Penagihan, Pemberian Keringanan Dan Pengurangan Retribusi, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : APBD tahun anggaran 2023 berjumlah Rp1.965.859.629.407,00 (satu
triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh
sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Bahwa guna meningkatkan kecerdasan masyarakat dan mewujudkan pembelajaran sepanjang hayat perlu didukung adanya Perpustakaan, bahwa Perpustakaan sebagai sumber informasi dan sarana pembelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya di Daerah perlu memiliki karakteristik Daerah, bahwa penyelenggaraan urusan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah memerlukan peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan hukum di Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pelestarian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Kerja Sama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Teknologi Informasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pokok : Perencanaan, Tata Cara Penyusunan Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Pembahasan Dan Penetapan, Rancangan Peraturan Daerah Di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Target Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
ABSTRAK PERATURAN
INSEntif-kemudahan-berusaha
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha
merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang
selaras dengan tujuan negara untuk memajukan
kesejahteraan umum, bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha
merupakan salah satu upaya menarik Investor untuk
menanamkan modalnya dalam rangka untuk
meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,
meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai
pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan
kepada masyarakat dan/atau investor.
Dasar Hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Materi Pokok: Kewenangan dan Kebijakan Daerah, Kriteria Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal, Bentuk Pemberian Insentif dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah halaman: 12 HLM; Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan
Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa pemuda berpartisipasi dan berperan aktif dalam
mencapai keberhasilan pembangunan di Kota
Yogyakarta melalui berbagai kegiatan, bahwa peran serta dan partisipasi pemuda
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan
melalui Penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari
pembangunan daerah, bahwa untuk memberikan pedoman Pelayanan
Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah dan
Masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai
kepemudaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi Pokok: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah halaman: 21 HLM; Penjelasan: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021.
Materi Pokok: Jenis, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Kewenangan, Cara Mengukir Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Jumlah halaman: 16 HLM; Penjelasan: 6 HLM; Lampiran 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat