Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 11, TLD 278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman diperlukan perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pemakaman;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Daerah diberikan kewenangan untuk menggali dan menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah yang otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi Pelayanan Pemakaman; Penggolongan Tempat Pemakaman; Pengelolaan, Penunjukan dan Penetapan; Pemakaman Penggalian, Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah; Perizinan; Persyaratan; Pemeliharaan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi/Sanksi; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 12 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Seri B Nomor 2/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1991 Seri B Nomor 9/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomon 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 219);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2014 Nomor 01).
29. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/88.K/Kpts/013/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula sebesar Rp. 2.190.622.081.467,15 bertambah sebesar Rp. 79.300.197.486,48 sehingga menjadi Rp. 2.269.922.278.953,63
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa Air Tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa perkembangan pembangunan Daerah mengakibatkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap Air Tanah sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengelola dan memelihara kelestarian Air Tanah;
c. bahwa guna menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas Air Tanah dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan diperlukan pengaturan tentang pengelolaan Air Tanah berbasis cekungan Air Tanah dengan memperhatikan kondisi geologi dan hidrogeologi daerah setempat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumberdaya Air;
16. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 232);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang ketentuan Umum Pengelolaan Air Tanah; Pengaturan pengelolaan Air Tanah dimaksudkan guna memelihara keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; Tujuan pengaturan pengelolaan Air Tanah untuk mewujudkan pengelolaan Air Tanah memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, dan seimbang, sehingga dapat mengatasi ketimpangan antara ketersediaan Air Tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan Air Tanah yang semakin meningkat; Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada cekungan Air Tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan Air Tanah dan strategi pengelolaan Air Tanah; Asas Pengelolaan Air Tanah; Tanggung Jawab dan Wewenang; Pengelolaan Air Tanah; Perizinan; Sistem Informasi Air Tanah; Pemberdayaan, Pengendalian dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan Air Tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2013.
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950); sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 14).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan;
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2013 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 1.819.738.370.147,41
b. Belanja Rp 1.739.245.818.047,11
Surplus/(defisit) Rp 80.492.552.100,30
c. Pembiayaan
1) Penerimaan Rp 185.655.821.916,32
2) Pengeluaran Rp 3.729.922.654,00
Surplus/(defisit) Rp 181.925.899.262,32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas & UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasuruan telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita
Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/MENKES/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat
Kesehatan Masyarakat;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi pelkes di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Nama, Obyek dan Subyek (Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah; Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah; Dikecualikan dari objek Retribusi adalah a. Pelayanan Pendaftaran, b. Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta; Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah, Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu); Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan Penundaan Pembayararan (Kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diterima oleh orang atau badan) ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif dan Pidana; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 231) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Pasuruan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 20 Januari 2014 Nomor 188/2.K/KPTS/013/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Ja wab Keuang an Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Ta mbahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomon 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan
Nomor 219).
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.967.271.738.234,17
2. Belanja Daerah Rp. 2.190.622.081.467,15
Defisit (Rp. 223.350.343.232,98)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 230.481.831.620,48
b. Pengeluaran Rp. 7.131.488.387,50;
Pembiayaan Netto Rp. 223.350.343.232,98
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
Kepala Daerah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.8 thn 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Sidoarjo Tahun 2013 No 9, TLD 265
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat