Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah disusun berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan
Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat, sejak diundangkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, telah terjadi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan;
d. bahwa Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu ditinjau dan ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 45 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 16 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA;
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 22 (duapuluh dua) pasal yaitu Pasal
3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, Pasal 3L, Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 3O, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U dan Pasal 3V;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Pasuruan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pngelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018
Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 08);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Pasuruan Tahun 2019 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 299).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017 Nomor 86, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 299), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan menambah 4 (empat) angka setelah angka 33, yaitu angka 34, angka 35, angka 36, angka 37;
2. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf g diubah;
4. Ketentuan Pasal 103 ayat (1) diubah dengan menyisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf b dan huruf c yaitu huruf b1, 3 (tiga) huruf diantara huruf e dan huruf f yaitu huruf e1, huruf e2 dan huruf e3 dan 1 (satu) huruf diantara huruf g dan huruf h yaitu huruf g1;
5. Ketentuan Pasal 109 ayat (3) huruf b diubah;
6. Menambah 1 (satu) BAB setelah BAB XIII yaitu BAB XIIIA tentang SANKSI ADMINISTRASI dan diantara Pasal 203 dan Pasal 204 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 203A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Daerah merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018–2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 6 Tahun 2008;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 2 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Perda Propinsi Jawa Timur No 1 Tahun 2009;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2008;
Perda Kab. Pasuruan No 12 Tahun 2010.
Program Pembangunan Daerah periode 2018–2023 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD; RPJMD Kabupaten Pasuruan Tahun 2018–2023 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025 serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018–2023. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD dan penyusunan PD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Timur Tanggal 21 Desember 2018 Nomor
188/185.K/KPTS/013/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran
2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf b,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
mengatur mengenai penetapan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Kabupaten Pasuruan perlu adanya lingkungan yang baik
dan sehat;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten
Pasuruan dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai
dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah
membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah
dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan antara lain melalui penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau di daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian
dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau;
d. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di berbagai
bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan
yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan
hidup masyarakat perkotaan, ternyata masih
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari
aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang
terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga
keseimbangan ekosistem kota;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nation Frame Work Convention On
Climate Change/Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029
mangatur mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, fungsi dan jenis ruang terbuka hijau, perencanaan dan penyediaan, pemanfaatan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 27 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni Dan Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan seni dan budaya perlu dilestarikan
demi pengukuhan jati diri dan kepentingan nasional;
b. bahwa perkembangan pembangunan daerah yang
mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat,
dapat berpengaruh terhadap kelestarian seni dan
budaya;
c. bahwa untuk menjaga kelestarian seni dan budaya
daerah diperlukan pengaturan terhadap perlindungan
pengembangan dan pemanfaatannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian
Seni dan Budaya;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak
Paten; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda
Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya Di
Museum
mangatur mengenai pelestarian seni dan budaya meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip, tujuan, tuang lingkup, perlindungan dan pemanfaatan seni dan budaya tradisional, kewenangan buoati, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
jumlah 15 halaman + 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan
salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pasuruan;
b. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap
orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang
untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan
Perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2009-2029
pengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan rumah, pembangunan perumahan, penyediaan prasarana dan sarana, perumahan hunian berimbang, pemeliharaan dan perbaikan, pemukiman, penyediaan tanah, peran masyarakat, larangan, sanksi administratif dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
jumlah 25 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan
kegiatan yang strategis ditinjau dari segi pengembangan
ekonomi dan sosial budaya karena akan mendorong
pembangunan perekonomian daerah, penciptaan
lapangan kerja dan pengembangan investasi dalam
dinamika kehidupan lokal, nasional, dan global;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan Kabupaten
Pasuruan bertujuan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
sehingga terwujud masyarakat Kabupaten Pasuruan
yang sejahtera;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 8
Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Kepariwisataan belum
mengakomodasi permasalahan yang berkembang di
masyarakat dan sudah tidak sesuai lagi dengan
kebijakan kepariwisataan nasional sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan di Kabupaten Pasuruan
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah
mangatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, prinsip, pembangunan kepariwisataan, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, kewenangan pemerintah daerah, badan promosi pariwisata daerah, pelatihan SDM, stardar dan sertifikasi tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 8 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman + penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
mangatur mengenai pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 44 halaman + penjelasan 16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat