bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan Kabupaten Aceh Jaya yang penting guna mendukung penyelenggaraan pemerintahannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h dan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah digolongkan ke dalam jenis Pajak Kabupaten dan diatur dengan Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek,dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2019
Qanun NO. 13, LD No. 13/2019
Qanun tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan memperlancar kegiatan muamalah/ ekonomi guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda) sebagaimana dimaksud diatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa perusahaan perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda/ Qanun);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerahn Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 12 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan dan Wilayah Kerja, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, Organ Perseroan, Tata Kelola,Prinsip Kehati-hatian,dan Pengelolaan Risiko PT.BPRS Gerbang Raja Sejati (Perseroda), Pegawai, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018
2019
Qanun NO. 12, LD No. 12/2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan hasil Pengendalian dan Evaluasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan penetapan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022 belum sepenuhnya berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tenang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 1 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan yang diuba
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2019
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Allah SWT serta peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Aceh Jaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Industri, Kelembagaan, Pemasaran dan Promosi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan,Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa Barang Milik Kabupaten yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus dikelola secara tertib memenuhi asas-asas akuntabel, fungsional, kepastian hukum, kepastian nilai, efektif, dan transparan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Kabupaten;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini mengatur 123 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup dan Asas; BAB III Pejabat Pengelola BMK; BAB IV Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; BAB V Pengadaan; BAB VI Penggunaan; BAB VII Pemanfaatan; BAB VIII Pengamanan dan Pemeliharaan; BAB IX Penilaian; BAB X Pemindahtanganan; BAB XI Pemusnahan; BAB XII Penghapusan; BAB XIII Penatausahaan; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XV Pengelolaan BMK oleh Badan Layanan Umum Kabupaten; BAB XVI BMK Berupa Rumah Negara; BAB XVII Ganti Rugi dan Sanksi; BAB XVIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, teraxah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitragin publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
- Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia daya saing demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
- Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Kanon Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan salah satu instrumen pencerdasan peserta didik serta menampung karakteristik masyarakat yang sesuai dengan keistimewaan buku kesan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003;; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 126 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Fungsi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip; BAB III Hak dan Kewajiban; BAB IV Penyelenggaran Pendidikan; BAB V Jalur Jenjang dan Jens Pendidikan; BAB VI Satuan Pendidikan; BAB VII Pengelolaan Pendidikan; BAB VIII Kurikulum; BAB IX Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; BAB X Pendidikan Lintas satuan dan Jalur Pendidikan; BAB XI Bahasa Pengantar; BAB XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan; BAB XIII Prasarana dan Sarana; BAB XIV Evaluasi dan Sertifikasi; BAB XV Pendanaan; BAB XVI Pembukaan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; BAB XVII Penjamin Mutu; BAB XVIII Peran Serta Masyarakat; BAB XIX Kerjasama; BAB XX Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Aceh Jaya perlu dilakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan penanganan fakir miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh masyarakat;
- Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya perlu mengatur penyelenggaraan Kesejahteraan Sosiail;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kesejahteraan Sosial;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 39 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
- Dalam Qanun ini mengatur 29 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III TAnggung Jawab dan Wewenang; BAB IV Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Dan Penanganan PMKS; BAB V Rehabilitasi Sosial; BAB VI Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin; BAB VII Jaminan Sosial; BAB VIII Perlindungan Sosial; BAB IX Penanganan Bencana; BAB X Bantuan Sosial; BAB XI Penyusunan Perencanaan Program Dan Kegiatan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019 Nomor 4
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Kabupaten sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, metka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yanag ditetapkan Qanun;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf B huruf c dan huruf b perlu membentuk Kanan Kabupaten Aceh Jaya tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998.
- Dalam Qanun ini mengatur 37 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; BAB III Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; BAB IV Pemanfaatan; BAB VIII Pemanfaatan; BAB IX Keberatan; BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XI Kedaluwarsa; BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan; BAB XIII Insentif Pemungutan; BAB XIV Sanksi Administrasi; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan PIdana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Qanun tentang Pencabutan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustxis 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/3231/SJ, tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berkewajiban melakukan pencabutan Qanun terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan yang dapat menghambat iklim investasi di daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal .
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Pencabutan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2016
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat