Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesetaraan Dan Pemberdayaan Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kesetaraan dan pemberdayaan disabilitas, perlu adanya jaminan kepastian hukum mengenai kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban disabilitas; bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan hak dan kewajiban disabilitas, perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai, terpadu, ramah disabilitas dan berkesinambungan guna menciptakan kemandirian dan kesejahteraan disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kesetaraan dan Pemberdayaan Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Ragam Penyandang Disabilitas; Bab IV Penyelenggaraan Kesetaraan dan Pemberdayaan Disabilitas; Bab V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Bab VI Hak-Hak Disabilitas; Bab VII Bab VII Partisipasi Masyarakat; Bab VIII Penghargaan; Bab IX Kerjasama; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI Pembiayaan; Bab XII Larangan; Bab XIII Sanksi Administrasi; Bab XIV Ketentan Penyidikan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan sumber Informasi Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, sebagai informasi mengenai penyelenggaraan Pemeritahan Daerah; bahwa untuka menjamin ketersediaan arsip yanga utentik, utuh dan terpercaya, perlindungan kepentingan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, maka perlu adanya penyelenggaraan kearsipan, bahwa dalam rangka menghadapi perubahan sosial dan tantangan globalisasi maka penyelenggaraan kearsipan di daerah dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Bab IV Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten Flores Timur dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Flores Timur; Bab V Sumber Daya Kearsipan; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; Bab VIII Sanksi Administrasi; Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2014 tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 4 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perangkat Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahu 2014 tentang Perangkat Desa.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan pasal 33 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang TATA CARA Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa , perlu disesuaikan; bahwa dalam rangka menampung perkembangan keadaan hukum terhadap hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak periode pertama maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomro 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, diubah yaitu ketentuan Pasal 9 dan 14, serta tambahan Pasal 15A, 18A, dan 21 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2017
APBDPenanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Flores Timur No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun2 012 tentang Penyertaan Modal.
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal diubah pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan emberdayaan serta pelayanan kemasyarakatan maka perlu didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang baik; bahwa sehubungan dengan perubahan pengaturan kewenangan pengelolaan keuangan desa sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2006 Nomor 34 Seri E Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi dan pelayanan umum di desa dan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa; bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa, perlu adanya pedoman yang mengatur tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran badan usaha milik desa; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendirian; Bab III Pengelolaan; Bab IV Organisasi; Bab V Permodalan dan Klasifikasi Jenis Usaha; Bab VI Kerjasama; Bab VII Bagi Hasil Usaha; Bab VIII Pertanggungjawaban dan Audit; Bab IX Pembubaran; Bab X Pembinaan dan Pengawasan; Bab XI Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut, dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan lampirannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk menjawabi perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Flores Timur maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Flores Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Flores Timur Nomor 0038), diubah yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3), Ketentuan Pasal 9 ayat (2); Ketentuan Pasal 11 huruf i diubah dan huruf j dihapus; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah; Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) diubah; diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A; Ketentuan Pasal 26 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 37, ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XVA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 45A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0046), diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 ditambah 3 angka yakni angka 8, angka 9 dan angka 10; Ketentuan Pasal 3 huruf b dan huruf c; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f dan huruf g; Diantara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 7A, dan Pasal 7B; Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 ayat yakni ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 12 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a); Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) diubah; Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 15A; Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat