Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 TAhun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, serta penyesuaian dan penyelarasan dengan organisasi perangkat daerah, perlu mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018 yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PB Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN No. 050/4936/SJ Tahun 2016 dan No. 0430/M.PPN/12/2016; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013-2018. Ketentuan yang berubah adalah Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 14, angka 15, angka 20, angka 21 dan angka 22, Pasal 22 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2) dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah PT Belitong Mandiri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan struktur modal BUMD PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No, 52 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 2 TAhun 2008; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada BUMD PT Belitong Mandiri pada Tahun Anggaran 2018. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp1.250.000.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan, dan menyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain asas, tujuan dan ruang lingkup, antisipasi dan pencegahan, penanganan, kerjasama, pasca rehabilitasi dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2017
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menarik investasi dan meningkatkan pembangunan daerah, perlu diatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 96 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain maksud dan tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi, prinsip dan sasaran investasi, pelayanan dan percepatan investasi, pemberian insentif dan kemudahan investasi di kawasan ekonomi khusus, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan investasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah Jumlah APBD TA 2017 dari Rp915.550.248.356,00 bertambah sejumlah Rp114.228.482.857,00 sehingga menjadi Rp1.029.778.731.213,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No, 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2014; Perda Kab Belitung No. 16 Tahun 2015; Perbup Belitung No. 89 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Belitung No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PU-XIII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, perlu dilakukan perubahan ketentuan persyaratan Calon Kepala Desa untuk disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf e, dan mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Imunodeficiency virus dan acquired imunideficiency syndrome
ABSTRAK:
Bahwa HIV dan AIDS merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau dan saat ini penularannya semakin meluas maka dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis dan berkesinambungan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 75 Tahun 2006; Permenkes No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penanggulangan Human Imunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Imunodeficiency Syndrome (AIDS) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain prinsip, maksud tujuan dan sasaran penanggulangan HIV dan AIDS. Ruang lingkup penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak dan rehabilitasi. Selain itu juga mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penderita HIV dan AIDS, tenaga kesehatan dan masyarakat. Diatur juga tentang pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
34 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat