Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2009.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan kembali penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2009.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Belitung, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Bangka Belitung Tahun Anggaran 2014
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung yang berasal dari APBD Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700.000,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp1.301.749.000,00 (satu miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan peningkatan pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Jamkrida Babel. Untuk meningkatkan kemampuan permodalan agar mampu bersaing dan berkelanjutan, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain tentang pembentukan BUMDes, asas, tujuan dan fungsi BUMDes, tata cara pembentukan BUMDes, pengelolaan BUMDes, sifat dan wilayah usaha BUMDes, jenis usaha, permodalan dan bagi hasil usaha dan mekanisme pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih, maka perlu mengubah ketentuan mengenai retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Bedrifsreglementerings Ordonnantie 1934; UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 1 Tahun 1957; PP No. 36 Tahun 1977; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 9 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penyelenggaraan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Kewenangan penerbitan SIUP berada pada Bupati, namun Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelaksanaan pelayanan izin terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, semua Rp723.928.130.400,00 bertambah sejemulah Rp47.258.902.328,00 sehingga menjadi Rp771.187.032.728.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2013.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Kepala Daerah harus mengajukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada PDRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban tersebut selanjutnya di tetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.653 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Adat istiadat dan Lembaga Adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam aspek kehidupan, sehingga perlu dibina dan dikembangkan secara nyata. Oleh karena itu perlu ditetapkan kebijakan daerah untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan fasilitasi, pembinaan dan supervise pemberdayaan lembaga adat dan budaya dari pemerintah daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah mengatur mengenai pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, tugas. Fungsi serta wewenang Lembaga Adat Melayu Belitong, Hak dan Kewajiban tokoh-tokoh Lembaga Adat, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat